Mbay, Vox NTT- Penyidik Tipikor Polres Ngada menyampaikan klarifikasi soal total tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Peringati, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Klarifikasi tersebut sebagai perbaikan atas pemberitaan VoxNtt.com sebelumnya yang merilis total tersangka baru dalam kasus proyek PLTS Nagekeo tahun 2011 itu sebanyak empat orang.
Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin menyatakan, total tersangka baru dalam kasus tersebut bukan hanya empat, tetapi lima orang.
Kelimanya yakni, panitia pengadaan Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, Silvester Teda Sada, dan Oktovianus B. Wawo.
“Maaf pak, kasus tersebut bukan 4 orang tapi lima orang (tersangka),” jelas Aipda Rusnadin kepada VoxNtt.com, Jumat malam (02/03/2018).
Baca: Esok, Pemeriksaan Empat Tersangka Kasus Proyek PLTS Nagekeo Dilanjutkan
Hari ini, Jumat, 2 Maret 2018, penyidik Tipikor Polres Ngada sudah memeriksa tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, Blasius M. Ajo Bupu, Patrixsius Jaga dan Silvester Teda Sada.
Sementara, tersangka lain; Morisius Ji dan Oktovianus B. Wawo akan diperiksa esok, Sabtu, 3 Maret 2018.
Aipda Rusnadin mengatakan, hingga kini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap lima tersangka itu lantaran belum selesai pemeriksaan.
Namun Sabtu esok ketika selesai pemeriksaan terhadap dua tersangka lain, baru bisa menentukan apakah ditahan atau tidak.
“Dan tergantung pimpinan. Kalau pimpinan printah tahan ya kita tahan,” tukas dia.
Menurut Aipda Rusnadin, penetapan tersangka kelima orang tersebut oleh Karena penyidik karena sudah memeroleh dua alat bukti yang sah.
“Baik (bukti) keterangan saksi, ahli, petunjuk dan surat,” katanya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba