Labuan Bajo, Vox NTT- Pasangan Esthon Foenay dan Christian Rotok, calon gubernur dan wakil gubernur NTT turut membicarakan persoalan Pantai Pede di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Pasangan yang dikenal dengan sebutan Paket Esthon- Christ itu menyatakan, jika tidak berhalangan mereka akan mengembalikan pengelolaan Pantai Pede ke Pemkab Mabar. Hal tersebut bisa dilakukan jika Paket Esthon-Christ menang dalam Pilgub NTT pada 27 Juni 2018 mendatang.
“Bagi saya dengan Pa Esthon, kalau tidak ada halangan untuk dikasih ke kabupaten (Mabar), kasihlah kontrak itu nanti,” ujar Christ Rotok menanggapi usulan warga terkait Pantai Pede saat kampanye dialogis di Ruteng Wangga, Labuan Bajo, Mabar, Minggu (04/03/2018).
Namun demikian, mantan Bupati Manggarai dua periode itu menegaskan, jika nanti dalam penyerahan Pantai Pede ke Pemkab Mabar terdapat dampak hukum, maka Paket Esthon-Christ tetap menjalankan kontrak pembangunan hotel atas nama Pemerintah Provinsi NTT.
Sebab di lain sisi, kata dia, dengan adanya hotel di Pantai Pede tetap memberikan keuntungan untuk Pemkab Mabar.
Di hadapan ratusan warga yang hadir, Christ menjelaskan, keuntungan pertama Pemkab Mabar bakal menerima pajak hotel sebagai sumber pemasukan.
Kedua, kata dia, pajak restaurant. Ketiga, pajak penerangan jalan. Keempat, sumber pemasukan dari air minum. Kelima, pajak bumi dan bangunan.
“Itu semua PAD tingkat dua (Kabupaten), yang didapatkan oleh provinsi sekarang hanya kontraknya,” ujar Ketua Majelis Pertimbangan Partai Wilayah (MPPW) PAN NTT itu.
Dodi Kardi, koordinator relawan Esthon-Christ Mabar menyatakan, sebagai pelaku pariwisata dirinya sangat mendukung gagasan Christ Rotok terkait polemik Pantai Pede.
Menurut Dodi, dalam konteks Pilgub NTT Rotok lebih lihai menghadirkan gagasan solusi di balik masalah Pantai Pede, yang intinya tidak ingin beresiko dan berbenturan dengan hukum yang berlaku.
Sebab, kata dia, informasi yang dihimpunnya tanah Pantai Pede sudah memiliki sertifikat kepemilikan oleh Pemprov NTT. Lahan yang berlokasi di Desa Gorontalo, Kota Labuan Bajo itu bukan hanya memiliki sertifikat pembangunan hotel semata.
“Pemikiran pa Christ Rotok ini luar biasa, penting dulu melihat status hukumnya. Kami selalu mendukung soal perjuangan yang berpihak dengan rakyat dengan tidak melanggar hukum,” kata Dodi.
Untuk diketahui, Pantai Pede dalam beberapa tahun terakhir ini telah menjadi polemik publik yang terbuka.
Kasus berkepanjangan sejak tahun 2012 lalu itu, bermula dari adanya wacana pembangunan hotel oleh pemerintah Provinsi NTT.
Sejumlah masyarakat menolak pembangunan hotel oleh PT Sarana Investama Manggabar (SIM) itu. Alasannya, Pantai Pede satu-satunya pantai yang tersisa untuk bisa diakses publik.
Hingga kini, pengerjaan hotel tersebut masih berlanjut. PT SIM tetap bekerja sama dengan Pemprov NTT selama 25 tahun ke depan.
Penulis: Adrianus Aba