Borong, Vox NTT-Usulan pemekaran Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan ditolak oleh desa tetangga, yakni desa Mosi Ngaran. Hal itu karena desa yang dimekarkan mencaplok desa mereka.
Kepala desa Mosi Ngaran, Joseph Frumentius Dima kepada VoxNtt.com di Borong, Kamis (01/03/2018), mengatakan pemerintah dan seluruh masyarakat desanya menolak dengan keras pemekaran desa Sangan Kalo. Itu karena sudah mencaplok wilayah administrasi Desa Mosi Ngaran.
Kades Dima mengungkapkan, sesuai rencana, desa induk Sangan Kalo akan dimekar dengan nama desa baru yaitu Satar Gising.
Usulan pemekaran Desa Sangan Kalo, kata dia, dilakukan secara sepihak. Desa yang diusulkan mencaplok sebagian wilayah Desa Mosi Ngaran ke dalam wilayah desa yang akan dimekar.
“Kami tidak terima dengan batas wilayah karena mereka sudah mencaplok wilayah administrasi dari Desa Mosi Ngaran,” tegas Kades Dima.
Kedes Dima yang didampingi staf desa Yanthoanus Talo meminta pemerintah Manggarai Timur dan DPRD untuk secepatnya memediasi persoalan yang ada agar tidak terjadi konflik perbatasan.
Selain itu usulan pemekaran Desa Sangan Kalo ditunda hingga persoalan yang ada diselesaikan.
Kades Dima mengatakan, Pemda Matim juga harus mendengar masukan dari desa tetangga soal batas antar desa.
Menurutnya, Pemerintah Desa Mosi Ngaran bersama masyarakat sudah resmi membuat surat kepada Bupati Matim dan DPRD Matim dengan nomor 140/14/II/2018.
Di dalam surat itu memuat berita acara rapat Pemerintah Desa Mosi Ngaran bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.
Dalam berita acara yang dilaksanakan, Rabu (28/2) lalu itu yang salinannya dierima VoxNtt.com dengan agenda menanggap surat berita acara rapat pemerintah desa Sangan Kalo bersama masyarakatnya di Wukir pada 10 Februari 2018 lalu.
Terhadap isi berita acara tersebut, Pemerintah desa Mosi Ngaran dan seluruh peserta menyatakan sikap tegas menolak.
Di mana dalam pernyataan sikap itu, yakni menarik kembali pada rapat klarifikasi di ruang kerja kepala DPMD pada 8 Februari 2018 lalu di Lehong tentang batas desa dan tetap mengacu pada penetapan batas pemekaran desa Mosi Ngaran dari desa Langa Sai pada tahun 2010 lalu. Selain itu menolak pemekaran desa Sangan Kalo.
Penetapan batas dengan Desa Mosi Ngaran secara sepihak dengan mencaplok sebagian wilayah desa itu ke dalam wilayah pemekaran desa Sangan Kalo.
Dalam surat juga mereka mendesak Pemda Matim untuk membatalkan pemekaran desa Sangan Kalo, jika batas-batas tetap mengikuti kemauan sepihak.
Selain itu dalam pernyataan sikap itu menegaskan pemekaran desa Sangan Kalo di atas wilayah desa Mosi Ngaran berpotensi konflik jangka panjang antar kelompok masyarakat.
Apabila pemerintah kabupaten Matim mengabaikan surat penolakan yang ajukan, maka masyarakat desa Mosi Ngaran dan warga Rajong umumnya, akan mengambil sikap tegas.
Pernyataan sikap dalam berita acara itu ditanda tangani oleh Kades Mosi Ngaran, Joseph Frumentius Dima, kepala desa Langa Sai, Kepala desa Nanga Pu’un Marselinus Raya, ketua BPD Mosi Ngaran Gregorius Serang, Teno Mosi Mikael Japi, para tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan 200 warga masyarakat desa Mosi Ngaran.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba