Atambua, Vox NTT- Pemberhentian Tenaga Kontrak (teko) daerah di kabupaten Belu melahirkan narasi pilu.
Adalah James Jonson Amalo, tenaga kontrak yang bekerja sebagai pengemudi kendaraan dinas, terpaksa meratapi nasibnya setelah diberhentikan melalui telepon oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belu, Marsianus Loe Mau.
Hal tersebut dikemukakan kepala BKD Kabupaten Belu, Frans Asten ketika dicecar sejumlah anggota DPRD Belu pada sidang dengar pendapat di Komisi I DPRD Belu, Selasa(6/3/2018).
Sidang ini digelar dalam rangka menyikapi pemberhentian sekaligus pergantian sejumlah teko di daerah itu.
Pengakuan tersebut tersebut sontak membuat DPRD dan aktivis senior, Yohanes Ati geram.
“Pergantian teko via telpon adalah kebijakan yang sangat fatal dan menyalahi regulasi yang ada” demikian tegas Yohanes Ati saat mewakili masyarakat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Belu.
Anis, demikian ia disapa, menilai apa yang dilakukan kadis PPO dan kepala BKD tidak sesuai prosedur pengangkatan teko karena pada APBD 2018 tidak ada pos untuk pengangkatan teko baru. Kalau pun diganti, yang diganti adalah teko yang sudah meninggal atau berhenti.
“Kebijakan ini telah menyalahi aturan dan regulasi yang ada,” ujar pria berambut gimbal ini.
Anis juga mendesak DPRD Belu agar segera meminta Bupati Belu, Willybrodus Lay untuk merevisi SK teko yang telah menyalahi aturan tersebut.
“Kami dari masyarakat, minta Bapak Ibu anggota DPRD Belu untuk meminta kepada Bupati Belu segera merevisi SK,” tegas Anis.
Permintaan untuk dirivisi SK harus dilakukan Bupati Belu sesegera mungkin jika ingin Kabupaten Belu ke depan lebih baik.
“Tidak tawar menawar kalau kita ingin ke depan Belu lebih bagus,” pungkasnya.
Untuk diketahui, RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Belu, Marthen Nai Buti didampingi Wakil Ketua II DPRD Belu, Jeremias Junior Manek dan dihadiri sejumlah Anggota lintas Komisi DPRD Belu bersama Kadis terkait.
Selain membahas persoalan pemberhentian teko di Dinas P dan K, juga dibahas pemberhentian teko di Dinas Kesehatan Kabupaten Belu.
Sebelumnya, Senin(5/3/2018) sejumlah teko yang diberhentikan mengadukan nasib mereka di DRPD Belu. Disaksikan media ini, sejumlah teko tersebut meneteskan air mata karena tidak tahu apa yang harus dilakukan pasca diberhentikan.
Mereka terdiri dari tiga orang teko dari Puskesmas Wedomu dan James Amalo Teko sendiri yang setiap hari bekerja sebagai sopir sekretaris Dinas Pendidikan Belu.
James Amalo, mengisahkan pada saat pengusulan nama teko, namanya tertera bersama sembilan orang teman lainnya. Namun saat SK keluar, namanya sudah digantikan dengan nama baru, padahal dirinya sudah delapan tahun bekerja sebagai tenaga kontrak.
James mengaku tidak tahu alasan dirinya diganti karena tidak ada pemberitahuan atau kesalahan yang dilakukan terkait pekerjaannya sebagai sopir.
“Saya kaget karena siangnya saya masih antar pak sek ke Desa. Setelah pulang, saya dikasi copian SK dan saya lihat nama tidak ada dalam SK. Sementara, waktu kasih masuk usulan, nama saya ada tapi saat SK keluar, nama saya tidak ada dan diganti dengan orang baru” kisah Jems.
Penulis: Marsel Manek
Editor: Irvan K