Atambua, Vox NTT– Meski dalam keadaan sakit dan sementara dirawat di RSUD Atambua, HB (95) tetap dipaksakan untuk dipindahkan ke tahanan Lapas Atambua pada Selasa (06/03/2018).
HB dilaporkan atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur pada 31 Oktober 2017 lalu.
Atas laporan tersebut, saat ini HB sedang diamankan di Lapas dengan status tahanan Jaksa.
Namun karena kondisi kesehatannya semakin buruk maka pada 26 Februari silam, pihak Lapas Atambua membawa HB ke RSUD Atambua untuk dirawat.
Kepada VoxNtt.com, keluarga HB menuturkan bahwa mereka sangat menghargai proses hukum dan mereka tidak melawan hukum. Namun, kondisi HB yang sementara sakit dan dirawat di RSUD harusnya dipertimbangkan.
Kuasa hukum HB, Ferdi Tahu kepada VoxNtt.com mengungkapkan kekesalannya atas tingkah jaksa yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia.
Menurut Ferdi, saat ini kliennya masih dalam kondisi yang tidak sehat dan masih membutuhkan perawatan medis.
“Klien saya dalam keadaan sakit dan masih membutuhkan perawatan yang intens oleh pihak medis. Tapi dalam kondisi sakit tersebut, klien saya dipaksakan pulang. Ada surat keterangan dokter yang mengatakan klien saya masih harus dirawat,” ungkap Ferdi dengan nada kesal.
Ia menuturkan bahwa ada indikasi kepentingan Jaksa untuk memulangkan kliennya ke Lapas pada Hari selasa (06/03/2018) dengan alasan untuk mempercepat proses persidangan.
“Ini ada kepentingan Jaksa. Mereka hanya ingin agar persidangan cepat selesai tanpa melihat sisi HAM,” cetusnya dengan nada meninggi.
Kondisi Lemah dan Menggunakan Popok
Disaksikan media, HB yang dipulangkan secara dari RSUD Atambua masih dalam kondisi yang sangat lemah dan tidak bisa bejalan karena kedua kakinya bengkak.
Elisabeth Bete (47), salah satu anak HB menuturkan bahwa selama berada di RSUD Atambua, ayahnya masih sangat lemah dan menggunakan popok.
“Aturan boleh aturan dan kami sangat menghargai hukum, tapi Bapak masih sakit kenapa harus dipaksakan untuk keluar,” ujar Elisabeth meneteskan air mata.
Elisabeth mengatakan bahwa ada salah seorang dokter yang meminta mereka untuk menyetujui apa yang diinginkan jaksa.
“Dokter bilang, kalau bapak biar dua bulan di rumah sakit juga tidak akan sembuh. Jadi, ikut saja apa yang jaksa mau”.
Hal tersebut diamini Ferdy. Ia kembali mengungkapkan bahwa ada tekanan dari jaksa sejak HB dibawa ke rumah sakit.
“Kenapa harus paksa untuk segera kembali ke Lapas? Di lapas, siapa yang mengurus klien saya? sedangkan klien saya masih harus selalu mengganti popok atas bantuan orang lain,” keluh pengacara alumnus UNDANA ini.
HB sendiri akan menjalani sidang tuntutan di pengadilan Negeri Atambua pada Rabu (07/03/2018) besok.
Penulis: Marsel Manek
Editor: Irvan K