Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Meski Sakit, Kakek 95 Tahun Ini Dipulangkan Paksa ke Lapas Atambua
NTT NEWS

Meski Sakit, Kakek 95 Tahun Ini Dipulangkan Paksa ke Lapas Atambua

By Redaksi6 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
HB ketika digotong kembali dari RSUD ke Lapas Atambua.(Foto:Marcel/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT– Meski dalam keadaan sakit dan sementara dirawat di RSUD Atambua, HB (95) tetap dipaksakan untuk dipindahkan ke tahanan Lapas Atambua pada Selasa (06/03/2018).

HB dilaporkan atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur pada 31 Oktober 2017 lalu.

Atas laporan tersebut, saat ini HB sedang diamankan di Lapas dengan status tahanan Jaksa.

Namun karena kondisi kesehatannya semakin buruk maka pada 26 Februari silam, pihak Lapas Atambua membawa HB ke RSUD Atambua untuk dirawat.

Kepada VoxNtt.com, keluarga HB menuturkan bahwa mereka sangat menghargai proses hukum dan mereka tidak melawan hukum. Namun, kondisi HB yang sementara sakit dan dirawat di RSUD harusnya dipertimbangkan.

Kuasa hukum HB, Ferdi Tahu kepada VoxNtt.com mengungkapkan kekesalannya atas tingkah jaksa yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia.

Menurut Ferdi,  saat ini kliennya masih dalam kondisi yang tidak sehat dan masih membutuhkan perawatan medis.

“Klien saya dalam keadaan sakit dan masih membutuhkan perawatan yang intens oleh pihak medis. Tapi dalam kondisi sakit tersebut, klien saya dipaksakan pulang. Ada surat keterangan dokter yang mengatakan klien saya masih harus dirawat,” ungkap Ferdi dengan nada kesal.

Ia menuturkan bahwa ada indikasi kepentingan Jaksa untuk memulangkan kliennya ke Lapas pada Hari selasa (06/03/2018) dengan alasan untuk mempercepat proses persidangan.

“Ini ada kepentingan Jaksa. Mereka hanya ingin agar persidangan cepat selesai tanpa melihat sisi HAM,” cetusnya dengan nada meninggi.

Kondisi Lemah dan Menggunakan Popok

Disaksikan media, HB yang  dipulangkan secara dari RSUD Atambua masih dalam kondisi yang sangat  lemah dan tidak bisa bejalan karena kedua kakinya bengkak.

Elisabeth Bete (47), salah satu anak HB menuturkan bahwa selama berada di RSUD Atambua, ayahnya masih sangat lemah dan menggunakan popok.

“Aturan boleh aturan dan kami sangat menghargai hukum, tapi Bapak masih sakit kenapa harus dipaksakan untuk keluar,” ujar Elisabeth meneteskan air mata.

Elisabeth mengatakan bahwa ada salah seorang dokter yang meminta mereka untuk menyetujui apa yang diinginkan jaksa.

“Dokter bilang, kalau bapak biar dua bulan di rumah sakit juga tidak akan sembuh. Jadi, ikut saja apa yang jaksa mau”.

Hal tersebut diamini Ferdy. Ia kembali mengungkapkan bahwa ada tekanan dari jaksa  sejak HB dibawa ke rumah sakit.

“Kenapa harus paksa untuk segera kembali ke Lapas? Di lapas, siapa yang mengurus klien saya? sedangkan klien saya masih harus selalu mengganti popok atas bantuan orang lain,” keluh pengacara alumnus UNDANA ini.

HB sendiri akan menjalani sidang tuntutan di pengadilan Negeri Atambua pada Rabu (07/03/2018) besok.

Penulis: Marsel Manek

Editor: Irvan K

Belu
Previous ArticleBalada Pemberhentian Tenaga Kontrak di Kabupaten Belu
Next Article HPI: Festival Komodo Belum Efektif

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.