Mbay, Vox NTT-Hingga saat ini, Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nagekeo telah menangani tiga kasus dugaan pelanggaran Pilkada.
“Untuk jenis dugaan pelanggaran di maksud bervariasi, mulai dari pelanggaran THL yang terlibat dalam politik praktis mendukung salah satu paket, anggota dewan melakukan kampaye tanpa izin cuti, dan soal APK tidak sesuai ketentuan aturan PKPU,” jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Nagekeo, Yohanes Nanga saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (07/03/2018).
Yohanes mengatakan, semua laporan dugaan pelanggaran telah ditindaklanjuti dan sudah ada penyelesaiannya. “Ketika diminta klarifikasi mereka datang tapi tidak mau beri klarifikasi,” ujarnya.
Ketiga pelanggaran tersebut diselesaikan bervariasi oleh Panwaslu Nagekeo. Itu antara lain; memberikan surat peringatan dan rekomendasi kepada KPU.
Untuk laporan pelanggaran yang bukan produk KPU semisal APK juga semua sudah ditindaklanjuti.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba