Atambua, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu mengukuhkan 279 panitia terdiri dari 36 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 243 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Belu dalam pemilihan umum tahun 2019.
Dengan mengenakan pakaian adat daerah PPK dan PPS tersebut dikukuhkan oleh ketua KPU Belu, Marthin A. Baralay di hotel Matahari Atambua, Jumat (9/3/2018).
Ke-36 PPK yang tersebar di 12 kecamatan dikukuhkan melalui Surat Keputusan KPU Belu No 18/HK.03.1-KPT/5403/KPU-Kab/III/2018 tanggal 6 Maret 2018.
Sementara 243 PPS dikukuhkan melalui Surat Keputusan KPU Belu No 19/HK.03.1-KPT/5403/KPU-Kab/III/2018 tanggal 6 Maret 2018.
Ketua KPU Marthin Baralay menegaskan anggota PPK dan PPS yang telah dilantik harus berkomitmen memegang janji dan sumpah.
Baralay mengatakan PPK dan PPS dituntut mewujudkan visi KPU Pusat yakni, menjadi seorang penyelenggara yang mandiri, profesional dan integritas.
“Jaga itu integritas dengan sebaik-baik dan dengan berkomitmen manjaga visi,” ingat dia.
“Jangan terpengeruh dengan pihak lain. Kepercayaan saat ini tolong dijaga,” tambahnya lagi.
Hadir dalam pengukuhan tersebut Sekretaris KPU, Komisioner KPU, Kasdim 1605/Belu, Dansatgas RI-RDTL Yonif 743/PSY, Kabag Ren Polres Belu, Panwaslu Belu, Tokoh Agama serta perwakilan Pimpinan OPD teknis Pemkab Belu.
Penulis: Marsel Manek
Editor: Irvan K