Labuan Bajo, Vox NTT- Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengadukan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Labuan Bajo ke Polres Manggarai Barat (Mabar).
Dalam surat pengaduan bernomor: 10/DPW/ALFI-NTT/II/ 2018 yang salinannya diterima VoxNtt.com, Minggu, 11 Maret 2018, ALFI NTT memohon pihak Polres Mabar agar segera melakukan penertiban terhadap kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Labuan Bajo.
Kapolres Mabar AKBP Julisa Kusumo Wardana diminta agar sesuai aturan dan amanat Undang-undang segera melakukan penyidikan sekaligus penertiban aktivas di pelabuhan ujung barat Pulau Flores itu.
Pengaduan ALFI NTT itu cukup beralasan. Dalam surat pengaduan yang ditandatangani DPW ALFI NTT, Ketua Ignasisius Charles Angliwarman dan Sekretaris Is Sudarsono itu menyebutkan, fakta di lapangan terdapat banyak perusahan yang melakukan bongkar muat belum memiliki izin.
Perusahan pelayaran atau angkutan laut perairan yang telah beroperasi dari tahun 2013-2017 tidak mempunyai izin di Kabupaten Mabar.
Perusahan yang selama ini melakukan bongkar muat kapal di Pelabuhan Labuhan Bajo ± 10 tahun lebih tanpa sepengetahuan atau hanya memiliki surat kuasa dari perusahan yang sah.
Padahal, dari informasi yang diperoleh Direktur Komisaris pemilik perusahan tersebut sudah menarik kuasa dan meminta pertanggungjawaban Henry Chandra sebagai pemegang kuasa.
“Pada saat kami koordinasi dengan Bapak Gubernur, Dinas Perhubungan Provinsi dan Dinas Perizinan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT di Kupang beberapa waktu yang lalu, kami temukan perusahan atas nama Ir. Henry Chandra sedang mengajukan pengurusan izin usaha,” tulis ALFI NTT dalam surat pengaduan itu.
ALFI NTT menduga, sampai hari ini Ir. Henry Chandra tidak mempunyai izin bongkar muat. Bongkar muat yang dilakukan saat ini ilegal. Hal itu karena tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan bisa dikategorikan pelanggaran pidana sesuai amanah UU Nomor Nomor 17 Tahun 2008 pasal 290.
Alasan lain sebut ALFI NTT, sampai saat ini tidak ada kesejahteraan, keselamatan dan keamanan bagi buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM). Informasi yang dihimpun ALFI bahwa pada bulan Desember 2017 lalu ada buruh yang terkena kontainer karena tidak ada pengaman.
Menurut mereka, nasib buruh TKBM hingga kini belum ada jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan lain-lain. Hal ini mengakibatkan kesejahteraan TKBM tidak pernah tercapai.
Selanjutnya, ALFI NTT menduga terdapat perusahan pelayaran yang ditunggangi atau dioperasionalkan oleh staf KUPP kelas tiga di Labuan Bajo. Itu antara lain; PT Vaninda Wisata Nusantara, perusahan yang kurang lebih sudah beroperasi selama 10 tahun di Labuan Bajo. Perusahan ini dikelola oleh Hasnawati, istri dari Agus Sandivo Legimin seorang petugas Kesyahbandaraan kelas tiga Labuan Bajo.
Penulis: Adrianus Aba