Ruteng, Vox NTT- Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Servas Jemorang meminta agar Wakil Ketua DPRD Manggarai, Osy Gandut harus ditindak tegas karena diduga menyalahgunakan mobil dinasnya untuk kepentingan pribadi.
“Ini harus ditindak tegas. Osy Gandut adalah orang yang telah menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Dia mengatakan penggunaan fasilitas dinas harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/87/M.Pan/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Dalam lampiran 2 bagian A poin 5 peraturan menteri tersebut, kata Jemorang, diatur beberapa hal mengenai rambu-rambu penggunaan kendaraan dinas operasional.
Pertama, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kedua, kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
Ketiga, kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
“Mengacu ke sini, jelas tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,” tegas Jemorang.
Baca: PMKRI Tanggapi Kecelakaan Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Manggarai
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Osy Gandut belum memberi konfirmasi meski sudah dihubungi melalui pesan singkat.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba