Atambua, Vox NTT- RSUD Atambua Kabupaten Belu menjelaskan alasan penolakan pasien Erik Morales Franciskus Nahak (10).
Pasien yang berasal dari RT 04, RW 02 Nenuk, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat itu pasien yang sempat ditolak untuk dirawat di RSUD Atambua. Kendati sempat ditolak, namun belakangan pihak rumah sakit baru melayani pasien tersebut.
Baca: Pasien Anak yang Menderita Panas Tinggi dan Muntah Ditolak RSUD Atambua
Kepala Pelayanan RSUD Atambua Petrus Bere menjelaskan, penolakan itu dilakukan lantaran terjadi perdebatan antara petugas dan orang tua pasien Erik. Kata dia, perdebatan itu dipicu oleh karena orang tua pasien sedang panik dengan kondisi anaknya.
Selain itu lanjut Petrus, insiden penolakan terjadi lantaran tidak semua dokter memiliki kompetensi yang sama dalam menangani pasien. Untuk menentukan status pasien emergensi atau tidak, butuh assesment yang panjang.
“Erik sudah dirawat sejak kemarin dulu dan kondisinya sudah pulih,” jelas Petrus kepada awak media di Atambua, Selasa (13/03/2018).
Dia menambahkan insiden penolakan hanyalah miskomunikasi antara petugas medis di ruang IGD dengan pihak keluarga pasien.
Atas kejadian itu, atas nama managemen RSUD Atambua Petrus menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien. Dia mengaku pihak keluarga pasien Erik sudah memaafkan RSUD Atambua karena sudah merawatnya dengan baik sejak Minggu, 10 Maret lalu.
“Kami juga berbesar hati dan menyampaikan permohonan maaf dan apa yang terjadi sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Kami juga berterima kasih karena kritik ini menjadi bahan masukan agar pelayanan menjadi lebih baik,” pungkas Petrus.
Petrus sendiri mengharapkan kerja sama dari semua pihak termasuk BPJS agar secara rutin memberikan sosialisasi terkait sistim pelayanan JKN-KIS.
Sehingga, masyarakat bisa memahami alur pelayanan dan mekanisme rujukan sesuai Permenkes 28 tahun 2014. Sebab, persoalan yang sering ditemukan dalam pelayanan adalah, ada pasien yang belum memahami mekanisme rujukan.
“Ini menjadi teguran bagi kami. Tentu diharapkan ada perubahan sehingga image rumah sakit menjadi lebih baik. Saran kritik dari masyarakat kami terima karena hanya dengan demikian pelayanan publik bisa jadi lebih baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Atambua M. Idar Ariesmunandar menjelaskan, BPJS sebagai penjamin pelayanan kesehatan JKN-KIS sudah secara rutin selama tiga tahun melakukan sosialisasi. Namun demikian hingga saat ini, belum semua memiliki pemahaman sehingga dibutuhkan dukungan dan kerja sama dari semua stake holder.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Adrianus Aba