Atambua, Vox NTT-Terkait polemik pemberhentian sejumlah Tenaga Kontrak (Teko) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Belu, Komisi I DPRD Belu mengatakan akan mengambil langkah.
Hal itu disampaikan ketua Komisi I DPRD Belu, Marthin Nai Buti kepada VoxNtt.com, Rabu (14/3/2018) melalui sambungan telepon selulernya.
BACA: Terungkap, Ada ‘Bupati Siluman’ di Lingkup Birokrasi Belu
Nai Buti menjelaskan bahwa pada prinsipnya, DPR setuju jika Bupati tidak ingin merevisi SK Teko. Namun, pemerintah diminta untuk memperhatikan aspek pemerintahan yang baik.
“Jika pemerintah sudah sampaikan bahwa SK tidak direvisi, kita menghargai itu. Saya juga berharap pemerintah tahu mekanisme. Pemerintah juga tahu tentang berpemerintahan yang baik”
Pasca diterbitkan SK Teko pada 4 Februari 2018, sejumlah Teko yang diberhentikan datang mengadu di DPR.
BACA: Balada Pemberhentian Tenaga Kontrak di Kabupaten Belu
Menanggapi Teko yang mengadu, Komisi I DPR melakukan RDP dan selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Bupati Belu terkait pemberhentian dan pengangkatan sejumlah teko pada beberapa OPD di Pemkab Belu.
Naibuti menjelaskan bahwa sudah ada surat dari DPR kepada pemerintah untuk meninjau kembali SK teko. Jika itu tidak dilakukan, jelas Marthin, maka DPR meminta pemerintah untuk menjawab rekomendasi DPR secara tertulis.
Lanjutnya, DPR akan meminta pemerintah untuk secara rinci menyampaikan kepada DPR agar nanti secara terbuka disampaikan kepada masyarakat terkait hasil evaluasi kinerja dari teko yang diberhentikan.
“Kita akan minta jawaban secara tertulis kenapa diberhentikan. Kalau itu ada evaluasi tentang kinerja, pemerintah tolong secara rinci menyampaikan kepada DPR hasil evaluasi yang sudah dilakukan oleh OPD-OPD yang memberhentikan teko di masing-masing OPD” tegas Politisi Partai Gerindra ini.
BACA: Meski Berpolemik, Bupati Belu Tidak Mengerti Soal Kebutuhan Teko di OPD
Jika SK sudah final, lanjutnya, Komisi I akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengambil langkah lain melalui RDP di paripurna.
Namun demikian, Marthen mengakui bahwa apabila pemerintah bisa memberikan jawaban secara terperinci maka DPR akan menghargai itu.
“Tapi kalau pemerintah tidak bisa memberikan pertanggungjawaban maka Komisi I akan menyampaikan kepada pimpinan untuk mengambil langkah yang lebih besar,” katanya.
BACA: Bupati Belu: SK Teko Sudah Final
Sebelumnya, diberitakan media ini, Bupati Belu Wilybrodus Lay mengatakan bahwa SK teko sudah final dan Bupati tidak bisa membatalkan SK tersebut karena terkait wewenang masing-masing pimpinan OPD. Lay menjelaskan setiap pimpinan OPD lebih paham tentang kebutuhan teko pada OPD yang dipimpinnya.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Irvan K