Palopo, Vox NTT- Sejumlah organisasi kemahasiswaan di Polopo, Provinsi Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa menentang penetapan UU MD3 oleh DPR RI, Rabu (14/03/2018).
Organisasi kemahasiswaan nasional di bawah komunitas Cipayung Plus itu antara lain; PMKRI, GMNI, GMKI, PMII dan HMI.
Presidium Germas PMKRI Cabang Palopo Sancta Katarina, Saldianus E. Putra mengaku, mereka menggelar aksi demonstrasi menentang penetapan UU MD3 di Kantor DPRD Kota Palopo.
Menurut Saldi, para mahasiswa mendesak pemerintah dan DPR RI agar segera merevisi pasal 73, 245, dan 122 dalam UU MD3. Pasal-pasal ini dianggap krusial dan menodahi nilai-nila demokrasi yang sudah dikembangkan di Indonesia.
Dalam unjuk rasa tesebut, kata dia, massa aksi membakar ban bekas di depan Kantor DPRD Kota Palopo sebagai tanda penolakan UU MD3.
“Saat api yang menyala, polisi mencoba memadamkan api bakaran ban itu, namun massa aksi tetap menahan tindakan oknum polisi yang mengamankan jalannya demonstrasi,” aku Saldi.
Kericuhan pun terjadi saat polisi mencoba memadamkan api tersebut. Tak hanya memaksa memadamkan api, kericuhan itu berujung dengan tindakan pemukulan terhadap sejumlah aktivis mahasiswa oleh polisi.
“Termasuk Dionisius Dwi Anjaya Ketua Presidium PMKRI Cabang Palopo yang mengakibatkan pakaian dan juga atribut Gordon rusak dan robek,” ungkap Saldi.
Dia menegaskan, tindakan kepolisian setempat memukul mahasiswa tidak mencerminkan sikap pengaman, pelindung dan pengayom masyarakat.
“Kelakuan oknum polisi tersebut akan diusut tuntas juga,” pintah Saldi.
Menurut dia, meski sejumlah elemen mahasiswa menolak UU MD3, namun tampak DPRD Kota Palopo membisu.
Karena itu, Saldi dan kawan-kawan berkomitmen akan terus berjuang untuk mempertahankan rasa keadilan di Indonesia.
Perjuangan itu salah satunya dengan menolak sejumlah pasal krusial dalam UU MD3 karena dianggap sudah membatasi hak kritik masyarakat terhadap lembaga dewan.
“Kami akan melakukan aksi jilid dua untuk terus menuntut. Pertama, menggunggat Mahkamah Konstitusi untuk megusut tuntas gugatan tentang revisi UU MD3. Dan kedua, memproses oknum kepolisian yang melakukan tindakan kekerasan saat aksi itu,” ujar Saldi.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis pihak kepolisian di Palopo belum berhasil dikonfirmasi seputar aksi kekerasan tersebut.
KR: Leonardus Jehatu
Editor: Adrianus Aba