Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kendaraan Plat Luar Wajib Mutasi Setelah Tiga Bulan Beroperasi
NTT NEWS

Kendaraan Plat Luar Wajib Mutasi Setelah Tiga Bulan Beroperasi

By Redaksi20 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi plat kendaraan
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi NTT, wilayah Ende, Hironimus Rame, mengaku kendaraan bernomor plat luar NTT sudah menjamur di wilayah Kabupaten Ende.

Diprediksi, plat nomor non DH, ED dan EB akan terus bertambah jika tidak dilakukan penertiban.

Rame mengakui, peningkatan tersebut dipicu dengan kebebasan masing-masing orang untuk membeli atau beroperasi kendaraan di NTT. Banyaknya kendaraan dari luar pun tidak memicuh peningkatan pendapatan daerah.

“Jadi kalau sudah beroperasi selama tiga bulan atau 90 hari, wajib mutasi atau mendaftarkan kendaraan. Kalau tidak, harus kembali ke daerah asal,” ujar Rame, setelah ditanya sistem pembayaran pajak kendaraan dari luar.

Soal pembayaran pajak, Rame menjelaskan, pihaknya sudah tidak melakukan pungutan terhadap kendaraan dari luar. Sistem pembayaran pajak sudah dilakukan sesuai dengan daerah asal masing-masing.

Ia menjelaskan, pihak sedikit sulit untuk mendeteksi kendaraan dari luar NTT. Begitu juga data kendaraan luar pun tidak diperoleh.

“(Pembayaran pajak) kendaraan dari luar NTT sudah dihentikan tahun 2016. Karena nanti dibilang bayar dobel. Maka, kita saran supaya segera mutasi kalau sudah beroperasi di NTT 90 hari. Kalau tidak harus kembali ke asal daerah. Itu saja alternatif,” kata Rame di ruang kerjanya, Selasa (20/3/2018).

Menurutnya, masyarakat sudah mensiasatinya dengan berbagai cara dan alasan agar kendaraan plat luar tetap beroperasi di NTT. Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar merevisi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan penambahan pasal pengenaan pajak bagi kendaraan luar yang masuk NTT.

“Mau minta masyarakat jujur bayar pajak memang agak sulit. Kami tidak berhak lagi memungut untuk kendaraan dari luar. Supaya semua ditertibkan harus melakukan revisi itu,” pungkas Rame

 

Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba

Ende
Previous ArticleApi Lahap Kompleks Kantor Pemerintahan di Lehong
Next Article Soal THL dan Bosda, Surat Gugatan DPRD Sudah Dikirim ke Bupati Tote

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.