Mbay, Vox NTT- Meski sudah cuti untuk berkampanye dalam Pilkada, wakil bupati (Wabup) Nagekeo Paulinus Y. Nuwa Veto masih belum mengembalikan mobil dinas ke Sekretaris Daerah bagian Pengelola Aset.
Diduga mobil fortuner bernomor EB 2 NGK itu sedang parkir di rumah Wabup Paulinus.
Padahal berdasarkan peraturan, jika ikut Pilkada maka calon petahana harus cuti selama masa kampanye dan di luar tanggungan negara. Calon petahana harus menjalankan kewajibannya mengembalikan kendaraan dinas, rumah dinas, jabatan, dan perlengkapan negara lainnya.
Kepala Bagian Umum Kabupaten Nagekeo Ipin Fernandes melalui Kepala Rumah Tangga Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Riswan Dapa, Kamis (22/03/2018), membenarkan mobil dinas Wabup Paulinus tersebut belum diserahkan ke Sekretaris Daerah bagian Pengelola Aset Pemda Nagekeo.
Padahal menurut Riswan, sebelumnya ia sudah menyampaikan kepada Wabup Paulinus untuk menyerahkan mobil dinas tersebut. Namun sampai saat ini tak kunjung diserahkan.
“Sebelum cuti saya sudah menyampaikan secara lisan kepada pak wakil bupati agar menyerahkan kendaraan tersebut. Tapi sampai saat ini belum diserahkan dan masih diparkir di rumah pribadi. Sementara bupati Nagekeo Elias Djo sudah menyerahkan semua fasilitas negara yang melekat pada jabatannya,” ungkap Riswan.
Pelaksana tugas (Plt.) Sekda Nagekeo Mola Berthiardus menjelaskan, saat cuti semua fisilitas negara yang melekat pada jabatan bupati dan wakil bupati harus diserahkan di Sekretaris Daerah bagian Pengelola Aset. Itu seperti; kendaraan operasional roda empat maupun roda dua, rumah jabatan, dan seluruh perlengkapan negara lainnya.
“Selama cuti kampanye, aset yang digunakan bupati dan wakil bupati tersebut memang harus diserahkan ke Sekda di bagian Pengelola Aset Daerah,” pungkas Mola.
Sesuai peraturan lanjut dia, mobil dinas maupun rumah jabatan tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye Pilkada. Fasilitas negara tersebut baru bisa diserahkan dan digunakan lagi oleh bupati maupun wakil bupati setelah masa cuti kampanye selesai dan kembali bertugas.
Mola menambahkan, selama masa kampanye Pilkada mobil dinas dan rumah jabatan bupati akan digunakan dan ditempati Penjabat sementara (Pjs) bupati Nagekeo.
Karena itu, Mola berjanji akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Bagian Umum terkait mobil dinas yang belum dikembalikan Wabup Paulinus tersebut.
Menurut dia, jika hingga kini belum dikembalikan, maka pihaknya akan segera mengambil kendaraan itu.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Wabup Paulinus belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba