Mbay, Vox NTT- Tukang bangunan menyegel gedung SMA St. Clemens Boawae, Kabupaten Nagekeo.
Gedung yang dibangun tahun 2016 lalu itu disegel tukang dan buruh bangunan lantaran upah mereka tidak dibayar oleh rekanan proyek.
“Kami segel karena upah kami belum bayar dan tidak ada yang bertanggung jawab dengan upah kami,” kata kepala tukang pembangunan gedung Sekolah St. Clemens Boawae, Herman Yosef Nuga, Selasa (27/03/2018).
Herman menjelaskan, gedung baru SMA St. Clemens Boawae dikerjakan tahun 2016 dengan pagu sebesar Rp 191 juta.
Proyek dikerjakan oleh Oscar Dapa dengan menggunakan perusahan CV Julita pemilik dari Reli Ngole.
Menurut dia, proyek tersebut telah selesai dikerjakan. Gedung sekolah juga sudah dilakukan Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO).
Sayangnya, hingga kini upah belum diterima satu sen pun oleh para tukang bangunan.
Herman mengaku, sebelum memulai pekerjaan pihaknya telah mengadakan kesepakatan dengan pemenang proyek Oscar Dapa dan Pemilik CV Julita Reli Ngole.
Dalam kesepakatan itu para pihak bersama-sama menyetujui membayar upah untuk empat orang buruh sampai selesai pekerjaan senilai Rp 35 juta.
Namun Herman mengatakan, sampai pekerjaan pembangunan gedung sekolah itu selesai dikerjakan, upah yang disepekati tidak pernah diberikan.
Bukan hanya itu, batu bata dan kayu yang digunakan dalam pembangunan gedung sebagian besar belum dibayar oleh rekanan.
“Sehingga pemilik batakol dan kayu datang tagih uang di saya,” ujarnya.
“Saya mau jual apa ini pak. Saya orang susah dibuat susah lagi, saya pasrah kepada Tuhan,” tambah Herman.
Dia mengaku telah berulang kali mendekati Oscar Dapa. Namun Oscar Dapa menyuruh mereka bertemu pemilik CV Julita Reli Ngole.
“Salanjutnya kami pergi di ibu Reli namun ibu Reli menolak kami. Kami pergi minta di Oscar, Oscar bilang ke ibu Reli saja. Dan seterusnya seperti itu kami diperlakukan. Karena belum bayar upah, saat ini kami segel saja gedung sekolah itu sambil menunggu upah kami dibayar dulu baru kami buka,” tandas Herman.
Pihak Herman juga sempat mengadukan nasibnya ke Dinas PPO Kabupaten Nagekeo. Namun pihak dinas itu menyatakan tidak berurusan dengan upah tukang.
“Terkait upah buruh tidak ada urusan lagi dengan dinas. Itu urusan buruh dan rekanan,” kata Herman mengutip pernyataan dari pihak Dinas PPO Nagekeo.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Oscar Dapa dan Pemilik CV Julita Reli Ngole belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba