Soe, Vox NTT- Penyidik Polres TTS kini sedang menunggu dikeluarkannya izin Gubernur Provinsi NTT untuk melakukan pemeriksaan terhadap MM.
MM adalah oknum anggota DPRD TTS yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan tanda tangan dan dokumen DPC Partai Amanat Nasional (PAN) di kabupaten itu.
Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Yohanes Suhardi mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan izin kepada Gubernur NTT beberapa waktu lalu.
“Kita sudah ajukan surat permohonan izin kepada Gubernur untuk memeriksa MM. Karena MM adalah anggota DPRD Kabupaten TTS sehingga kita harus dapat izin dari Gubernur,” jelas Yohanes.
Yohanes mengatakan, Gubernur NTT Frans Lebu Raya belum mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD tersebut. Sebab itu, penyidik belum menjadwalkan waktu pemeriksaan terhadap MM.
“Belum ada, izin Gubernur (NTT) belum kami dapatkan sehingga belum kami jadwalkan waktu untuk pemeriksaan terhadap MM dengan status tersangka,” terang Yohanes.
Baca: Anggota DPRD TTS Ditetapkan Tersangka
MM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen DPC PAN TTS.
Dugaan pemalsuan tanda tangan itu untuk kepentingan perpindahan fraksi dua anggota DPRD dari PAN.
MM diduga meniru atau memalsukan tanda tangan Ketua DPC PAN TTS Hengky Leu.
Sebab itu, Hengky Leu memutuskan untuk melaporkan MM ke aparat penegak hukum untuk diproses.
Penulis: Paul Resi
Editor: Adrianus Aba