Kefamenanu, Vox NTT- Kerangka manusia ditemukan di hutan Pautone, Desa Bonleu, Kecamatan Tobu, Kabupaten TTS, Sabtu (31/03/2018).
Kerangka manusia tersebut diduga milik Maximus Naben (55), warga desa Noepesu, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU.
Tulang-belulang manusia ini ditemukan oleh kerabat dan masyarakat desa Noepesu yang sudah mencari korban pasca menghilang sejak 9 Maret lalu.
Dugaan bahwa kerangka itu milik Maximus setelah warga mengamati pakaian dan sandal yang terdapat di tempat kejadian perkara (TKP). Pakaian dan sandal tersebut merupakan milik korban Maximus yang dipakai saat keluar dari rumah.
Selain itu, di sekitar TKP juga ditemukan sebuah tas karung dan HP merek Nokia yang diketahui merupakan milik korban.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, pria yang berprofesi sebagai petani itu keluar dari rumah pada 9 Maret 2018 lalu.
Korban keluar rumah dengan alasan untuk mencari sapi di kawasan hutan Pautone yang berada tepat di kaki gunung Mutis.
Saat meninggalkan rumah, korban membawa sebuah tas karung dan sebungkus nasi sebagai bekal, serta sebilah parang.
Korban juga membawa dua utas tali untuk dipakai mengikat sapi dan satu buah HP merek Nokia.
Namun ternyata hingga keesokan harinya korban tak kunjung kembali ke rumah.
Pihak keluarga pun langsung berinisiatif mencari korban.
Lantaran tak menbuahkan hasil, pihak keluarga langsung melaporkan hal tersebut ke kepala desa setempat pada malam hari, 9 Maret.
Mendapat laporan tersebut, kepala desa langsung memimpin masyarakatnya untuk melakukan pencarian pada Minggu, 11 Maret.
Namun lantaran tak kunjung ditemukan sehingga keesokan harinya, 12 Maret, pihak keluarga langsung melaporkan kasus hilangnya korban ke Polsek Miomafo Barat.
Pihak polsek Miomafo Barat dengan dibantu oleh anggota TNI dari kodim 1618/TTU dan masyarakat langsung melakukan pencarian terhadap korban pada Selasa, 13 Maret.
Namun sayangnya usaha tersebut pun tak kunjung membuahkan hasil.
Meski begitu pihak keluarga tetap terus berupaya melakukan pencarian terhadap korban hingga akhirnya menemukan kerangka manusia yang diduga kuat milik Maximus pada Sabtu, 31 Maret.
Pihak Polsek Miomafo Barat yang mendapat informasi terkait penemuan kerangka korban langsung menyampaikan hal tersebut ke Polres TTU untuk melakukan koordinasi dengan Polres TTS .
Hal tersebut lantaran TKP masuk dalam wilayah hukum Polres TTS.
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Nyoman Gede Arya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya penemuan kerangka manusia yang diduga milik korban Maximus.
Namun penanganan kasus tersebut, jelas Iptu Nyoman, tidak ditangani Polres TTU karena TKP masuk dalam wilayah hukum Polres TTS .
“Ia betul namun penanganan diserahkan ke Polres TTS,” jelasnya singkat.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba