Kupang, Vox NTT- Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang terlibat memarahi Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man sudah dilakukan pemeriksaan.
“Kalau untuk ASN yang waktu keributan di ruang Wakil Wali Kota Kupang kita sudah periksa dan kita kenakan hukuman ASN disiplin sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang Bernadus Benu saat diwawancarai VoxNtt.com, Selasa (03/04/2018).
Baca: Wakil Wali Kota Kupang Dimarahi ASN, PMKRI Sebut Ada Upaya Pembiaran
Hasil pemeriksaan itu kata Benu, dikenakan hukuman berat berupa penundaan kenaikan pangkat.
“Ada yang kenakan penurunan pangkat. Hasil pemeriksaan sekitar tiga orang yang terlibat,” ujarnya.
Dia mengatakan, bagi ASN yang sudah melakukan pelanggaran sudah ditandatangani oleh Wali Kota Kupang Jefri Riwu Koreh.
“Jadi, sebagai ASN mereka berwajib untuk menjalankan hukuman disiplin yang ada,” tutupnya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Adrianus Aba