Kefamenanu, Vox NTT-Robertus V.Nailiu, Cs, terpidana kasus korupsi pembangunan rehabilitasi rumah sederhana korban bencana alam pada Dinas Sosial Kabupaten TTU tahun anggaran 2008 akhirnya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 543.909.461,91 ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (03/04/2018).
Selain itu juga turut diserahkan uang denda sebesar Rp 200 juta.
Uang kerugian negara dan juga denda tersebut diserahkan oleh istri terpidana Robertus Nailiu kepada pihak Kejari TTU yang diwakili oleh Kasie Pidsus Kundrat Mantolas, SH.
Kundrat Mantolas saat diwawancarai VoxNtt.com menjelaskan, uang denda dan pengganti kerugian negara yang diserahkan merupakan bagian dari pada putusan MA dalam kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan rehabilitasi rumah sederhana korban bencana alam pada Dinas Wosial TTU tahun anggaran 2008.
Dalam putusan MA tersebut, para terpidana dijatuhi putusan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 543.909.461,91.
“Mereka (terpidana) sudah jalani (penjara) sejak tahun 2013 lalu, kalau kapan mereka mau bebas itu nanti pihak Lapas yang akan menghitung sudah berapa lama mereka (terpidana) jalani hukuman,” tutur Kundrat.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba