Borong, Vox NTT-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manggarai Timur (PK Matim) mengeluarkan aturan baru soal insentif guru Tenaga Harian Lepas (THL) dan BOS Daerah (Bosda).
Dalam aturan itu disebutkan tahun anggaran 2018, insentif pendidik dan tenaga kependidikan THL disesuaikan dengan besaran pembayaran untuk pendidik atau guru Bosda yaitu Rp 700.000/bulan.
Aturan itu tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor, 420/590/PK/IV/2018 dan dikeluarkan pada 3 April 2018. Surat itu ditandatangani oleh Kadis PK Matim, Drd. Frederika Soch, M.Pd.
Aturan baru itu berdasarkan arahan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada audit pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2017 lalu.
LKPD tersebut terkait pemberian insentif pendidik/guru Bosda dan tenaga kependidikan THL lingkup Dinas PK Matim.
Dijelaskan pula dua jabatan tersebut melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang sama yaitu mengajar, namun dibiayai dengan jumlah besaran yang berbeda. Apalagi sumber pendanaan yang sama yaitu APBD II Kabupaten Matim.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba