Atambua, Vox NTT-Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Belu, Vincent Laka mengancam akan mempidanakan PT Telkom.
Ancaman itu ditegaskan Vincent lantaran PT Telkom menggali ruas jalan dan trotoar di wilayah kerjanya tanpa seizin Dinas PU Kabupaten Belu.
Ditemui di Atambua, Kamis (12/04/2018), Vincent mengaku, pihaknya memberi somasi kepada PT Telkom Indonesia Tbk sekaligus kontraktor yang menangani pekerjaan penggalian ruas jalan untuk penempatan kabel fiber optik di lokasi ruas jalan Kabupaten Belu.
Vincent mengancam akan melapor dua pemimpin lembaga tersebut ke Polres Belu, jika tidak segera menghadap ke kantornya dalam waktu 3 × 24 jam.
“Kami kasih waktu 3×24 jam kepada Telkom dan kontraktor pelaksananya untuk datang menghadap terkait penggalian ruas jalan Kabupaten Belu, untuk pembangunan kabel fiber optik Telkom yang dilaksanakan tanpa izin dari kami sebagai intansi pemerintah Kabupaten yang berwewenang, karena penggalian ruas jalan (bahu jalan ) milik Pemerintah Kabupaten Belu yang sedang dilakukan kontraktor pelaksanaan tanpa izin dari Dinas PU Belu,” tegas Vincent.
Menurut dia, kedua pihak tersebut penting bertemu Dinas PU untuk menjelaskan alasan penggalian ruas jalan Kabupaten Belu, tanpa seizin lembaganya.
“Ada surat permohonan masuk dari Telkom tapi belum jawab karena masih hitung besarnya jaminan bank yang mereka harus kasih ke kami, sebagai jaminan setelah ruas jalan digali untuk pembangunan kabel fiber optik. Kami juga butuh dokumentasi kondisi jalan awal dan setelah digali sehingga itu menjadi acuan bagi kami untuk melakukan rehabilitas setelah pekerjaan rampung. Sehingga kami belum keluarkan surar izin,” jelasnya.
Mantan Kabag Pembangunan Kabupaten Belu ini menjelaskan, ruas jalan kabupaten yang sudah dirusaki kontraktor pelaksana antara lain; ruas jalan Tanah Merah- Gedung Romeo Teater dan ruas jalan depan Kampus Akper Atambua.
Ruas jalan tersebut masuk dalam lokasi permohonan Telkom yaitu Jalan Ahmad Yani- Jalan Basuki Rahmat- Jalan Seroja- Jalan Proklamasi Kemerdekaan.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Adrianus Aba