Mbay, Vox NTT- Wakil Ketua I DPRD Nagekeo Kristianus Du’a Wea meminta agar wacana perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, angkutan kendaraan roda dua menjadi angkutan umum tidak menyusahkan masyarakat.
Menurut dia, perubahan UU tersebut harus membuat masyarakat nyaman.
“Jangan sampai dengan adanya revisi Undang-Undang Lalu Lintas tersebut membuat tambah susah bagi masyarakat. Misalnya pajak. Jangan sampai pajak dinaikan, ini tentu tambah buat susah masyarakat,” ujar Kris kepada VoxNtt.com, Sabtu (14/04/2018).
Dia menilai, dengan adanya revisi UU Nomor 22 Tahun 2009, ke depan akan tambah menyusahkan masyarakat.
Sebab Kris mencium perubahan UU ini bakal menaikkan pajak kendaraan.
Sebab itu, dia meminta agar perubahan UU Lalu Lintas tersebut harus benar-benar dikaji, sehingga masyarakat tidak susah.
Salah satu faktor sepeda motor tidak bisa digunakan sebagai angkutan umum yakni karena rawan kecelakaan yang tentu saja berakibat sangat fatal dan tidak ada pelindung bagi pengendara.
Menurut dia, seharusnya UU Nomor 22 Tahun 2009 yang sudah baik itu ditingkatkan, bukan malah tambah menyusahkan masyarakat.
Seharusnya pula lanjut Kris, UU tersebut tidak perlu direvisi. Kalaupun ada perubahan untuk mengakomodir kendaraan roda dua bisa diatur dengan Perda di daerah sehingga berlaku lokal.
“Jangan sampai merubah Undang-undang nasional hanya untuk kepentingan sarana angkutan umum,” katanya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba