Kefamenanu,Vox NTT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTU diminta untuk segera mengamankan tanah milik pemerintah yang diketahui telah dicaplok oleh masyarakat.
Lokasi tanah tersebut terletak di sisi utara Pasar Baru, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Hal tersebut lantaran saat ini di atas tanah tersebut telah dibangun rumah oleh warga yang mengaku sudah membeli dari pemiliknya. Padahal awalnya tanah itu sudah lebih dahulu dijual kepada Pemkab TTU.
“Saya minta pemerintah daerah untuk mengamankan tanah milik Pemda TTU yang terletak di sebelah utara Pasar Baru, karena memang saya juga sudah turun ke sana dan lihat sudah ada warga yang bangun rumah di situ dan dia mengaku membeli dari tuan tanah yang awalnya sudah lebih dahulu jual kepada pemerintah,” tegas Ketua Komisi B DPRD TTU, Arifintus Talan dalam sidang khusus pembahasan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2017 di Gedung DPRD TTU, Selasa (17/04/2018).
Politisi dari PKS tersebut mengungkapkan, selain lokasi tanah di sisi utara yang perlu diamankan, saat ini tembok pembatas di sisi barat Pasar Baru juga sudah dijebol oleh orang tidak dikenal.
Sebab itu, ia berharap agar Pemkab TTU pro aktif menjaga semua aset milik pemerintah dengan baik.
Senada dengan Talan, Ketua DPRD TTU Hendrikus Frengki Saunoah juga berharap agara pemerintah harus serius mengamankan aset tanah agar tidak dicaplok oleh masyarakat.
Dia mengaku, saat ini juga lokasi tanah milik Pemkab TTU di samping kediaman pribadinya di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu terancam akan dicaplok oleh masyarakat.
“Lahan milik Pemda, kalau saya tidak salah luasnya 15×30 are di samping saya punya rumah juga saat ini terancam dicaplok oleh masyarakat, karena sekarang sudah ada yang mulai tanam jagung di situ, Pemda harus bisa perhatikan hal ini untuk kepentingan pembangunan fasilitas umum di lokasi tersebut,” tutur Ketua DPC PDIP Kabupaten TTU itu.
Menanggapi usulan dua anggota dewan tersebut, Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes mengaku, selama ini pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi guna menertibkan semua tanah milik pemerintah.
Namun kendalanya, jelas Bupati TTU dua periode tersebut, terletak pada peta LC (Land Consolidation/konsolidasi tanah) yang dibuat oleh pemerintahan sebelumnya. Peta itu sudah hilang oleh oknum tak bertanggung jawab di Badan Pertanahan.
Akibatnya, saat dilakukan penataan ulang setelah pembukaan jalan baru posisi tanah Pemkab TTU bermasalah dan diketahui secara benar lantaran tak ada peta.
Masih Ray, saat ini pihaknya sudah dua kali menyurati Badan Pertanahan untuk mendapatkan kembali peta LC itu.
“Sehingga kita bisa tahu lokasi pasti dari tanah milik Pemda, kalau tidak direspon juga maka kita akan segera surati yang ketiga kalinya,” tegas Alumni Fakultas Peternakan Undana Kupang tersebut.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba