Ruteng, Vox NTT- Hasil pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT tingkat kecamatan Satarmese pada 12 April lalu ditemukan sejumlah persoalan.
Marsi Sebatu dan Rio Senta, dua warga Kecamatan Satarmese mengatakan, hasil pleno tersebut ditemukan data pemilih yang amburadul.
Mereka menyebut di Desa Umung, misalnya, hasil pleno PPK Kecamatan Satarmese daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS HP) sebanyak 729 pemilih. Namun dalam DPS HP yang diperoleh dari tim salah satu paslon saat pleno tersebut sebanyak 1.102.
“Itu berarti di Desa Umung ada sebanyak 373 pemilih yang tidak diakomodir oleh KPU, sementara orangnya ada di tempat,” terang Rio Senta kepada VoxNtt.com di Ruteng, Rabu (18/04/2018).
Di Desa Koak, lanjut Rio, hasil pleno PPK sebanyak 1.145 pemilih. Sementara dalam DPS HP yang diperoleh dari tim salah satu paslon saat pleno tersebut sebanyak 919.
Dengan begitu terjadi pembengkakan sebanyak 231 pemilih. Sementara 231 orang tersebut tidak ada di lapangan.
Marsi Sebatu mendukung data yang dibeberkan Rio Senta. Marsi menyebut masalah data pemilih juga terdapat di Desa Legu.
Di desa ini, hasil pleno PPK sebanyak 1.848 pemilih. Sementara dalam DPS HP yang diperoleh dari tim salah satu paslon saat pleno tersebut sebanyak 1.332.
“Ada sebanyak 516 pemilih bengkak, sementara mereka ini tidak ada. Darimana ini orang-orang?” tanya Marsi.
Dia menambahkan, masalah juga terjadi di Desa Golo Muntas. hasil pleno PPK sebanyak 476 pemilih. Sementara dalam DPS HP yang diperoleh dari tim salah satu paslon saat pleno tingkat Kecamatan Satarmese sebanyak 806.
Antara dua data tersebut ditemukan sebanyak 330 tidak diakomodir oleh KPU Kabupaten Manggarai.
Selanjutnya di Desa Lungar, hasil pleno PPK sebanyak 640 pemilih. Sementara dalam DPS HP yang diperoleh dari tim salah satu paslon saat pleno tersebut sebanyak 960.
Antara dua data tersebut ditemukan sebanyak 320 tidak diakomodir oleh KPU Kabupaten Manggarai.
“Masih banyak di desa lain di Kecamatan Satarmese yang bermasalah,” kata Marsi.
Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Manggarai, Hery Harun mengatakan, warga yang punya hak pilih dan sudah didata harus diupayakan untuk diakomodir oleh KPU.
Sebab itu, Hery meminta agar KPU Kabupaten Manggarai agar jangan terburu-buru untuk menetapkan DPT, sementara data pemilih masih amburadul.
Dia mengaku, pihak Panwaslu Kabupaten Manggarai juga menemukan kejanggalan data pemilih seperti, anak di bawah umur, ganda, dan meninggal dunia. Selain itu, tidak jelas keberadaan pemilih, namun masih juga didata dan terdapat dalam DPS HP.
“Perinsip Panwaslu secara kelembagaan adalah DPT disahkan atau ditetapkan harus dijernihkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, Penanggungjawab Divisi Data Pemilih Kabupaten Manggarai Yanto Gampung belum berhasil dikonfirmasi, kendati sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp-nya.
Penulis: Adrianus Aba