Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Panwaslu Manggarai Sebut Warga yang Gila Masih Didata sebagai Pemilih
HEADLINE

Panwaslu Manggarai Sebut Warga yang Gila Masih Didata sebagai Pemilih

By Redaksi18 April 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi data pemilih
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT-Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Gubernur dan wakil gubernur NTT tingkat kabupaten Manggarai sangat gencar melakukan pengawasan menjelang penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Manggarai di aula Efata Ruteng, Rabu (18/04/2018).

Sebelum ditetapkan menjadi DPT, Panwaslih membeberkan sejumlah temuan dan daftar inventarisir masalah (DIM) data pemilih dalam forum pleno tersebut.

Ketua Panwas Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia kepada wartawan, Rabu, di Ruteng mengatakan, hasil pencermatan panitia pengawas mulai dari pengawas tingkat desa, Panwascam hingga Panwas kabupaten menemukan sejumlah persoalan mendasar terkait data pemilih yang dikelola oleh KPU Manggarai.

Persoalan-persoalan tersebut, katanya, menyebar di-12 kecamatan, 171 desa/kelurahan dan 600 TPS.

“Kami cermati betul, masalah data pemilih ini terjadi di semua TPS. Karena itu,sebagai pengawas kami harapkan agar KPU Manggarai dapat menjernihkan data pemilih ini sebelum ditetapkan menjadi DPT,” katanya.

Marcelina melanjutkan berdasarkan daftar inventarisir masalah (DIM ) yang dilakukan Panwas, masalah data pemilih dikategorikan dalam beberapa kelompok yakni masih ditemukan pemilih yang meninggal dunia, pemilih anak di bawah umur, pemilih ganda baik ganda nama maupun ganda dokumen elemen pendukung seperti NIK, nomor KK dan sebagainya.

Selain itu juga, Panwas masih menemukan pemilih yang tidak dikenal keberadaanya, warga yang tidak memiliki dokumen KTP masih didata, terdatanya warga yang pindah domisilih, masih ditemukan pemilih yang hilang ingatan (gila), tuna grahita, pemilih yang sudah didata namun tidak munculnya namanya dalam daftar pemilih sementara (DPS) maupun DPS hasil perbaikan, juga ditemukan pemilih yang berdomislih di luar daerah pemilihan NTT atau merantau namun masih didata dan sejumlah masalah lain.

“Pemilih ganda, baik itu ganda nama maupun ganda NIK paling banyak ditemukan dari hasil pencermatan Panwas Manggarai. KPU juga masih mendata pemilih yang masuk kategori gila dan ditemukan di Kecamatan Satar Mese Barat sebanyak 7 orang dan beberapa kecamatan lain,” katanya.

Dikatakan juga saat pleno penetapan DPS hasil perbaikan di tingkat kecamatan, panwas juga menemukan sejumlah masalah seperti tidak maksimalnya PPK dalam menjalankan tugas bahkan saat pleno di tingkat desa tidak dihadiri oleh PPK.

Selain itu, PPK juga tidak menyiapkan data by name by addres, serta pleno tidak dihadiri oleh tim pasangan calon padahal undangan secara resmi sudah dilayangkan.

Dalam kerangka pencegahan,katanya selama masa perbaikan DPS Panwas juga sudah memberikan rekomendasi agar segera diperbaiki, namun masih juga ditemukan sejumlah soal.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Fortunatus H. Manah menegaskan, terhadap temuan-temuan tersebut secara kelembagaan disampaikan rekomendasi secara resmi kepada KPU Manggarai dan langsung ditindaklanjuti.

Jika KPU Manggarai tidak menindaklanjuti masalah data pemilih ini, maka pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Sentra Gakumdu untuk menentukan jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Kalau temuan data pemilih ini tidak ditindalanjuti, kami kordinasi dengan sentragakumdu, untuk tentukan apakah termasuk pelanggaran pidana atau administrasi,” katanya.

 

Penulis: Adrianus Aba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleKORUPSI, Pilkada dan Kegagalan Partai Politik
Next Article Data Pemilih di Kecamatan Satarmese Bermasalah

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.