Soe, Vox NTT-Anggota DPRD TTS Magdalena Mbau pada Kamis (19/4/2018) menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan tandatangan.
Anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional ini diperiksa oleh Kanit Pidum AIPDA Dominikus Lawek di ruangan Reserse Polres TTS.
Lena, demikian ia disapa, mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 11:30 hingga 13:40 wita didamping oleh penasihat hukumnya Lesly Lay,SH.
Usai menjalani pemeriksaan, Lena enggan memberikan komentar. Dirinya memilih untuk terus berada di dalam ruang pemeriksa hingga awak media meninggalkan kantor Mapolres TTS.
Baca: Anggota DPRD TTS Ditetapkan Tersangka
Sementara Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Jamari, SH.MH menjelaskan materi pemeriksaan lebih fokus pada surat yang diduga dipalsukan itu. Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik surat yang diduga dipalsukan oleh tersangka hasilnya Non Indentik dengan tandatangan pelapor yakni Hengky Leu.
“Hasil uji laboratorium forensik adalah non identik. Artinya tandatangannya tidak sama dengan pelapor yakni Pa Hengky,”jelas Kasat Jamari.
Surat yang diduga dipalsukan tersebut lanjut Kasat Jamari berkaitan dengan bergabungnya dua anggota DPRD TTS dari PAN ke Partai NaSdem menjadi satu fraksi. Perpindahan ini diduga bertujuan untuk memenuhi jumlah kursi untuk mendukung salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati TTS.
“Surat dukungan yang diduga dipalsukan untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati dan surat itu dalam pengawasan tersangka,”jelas Jamari.
Baca: Lena Mbau Mengaku Belum Tahu Dirinya Dilaporkan ke Polisi
Kasat Jamari belum memastikan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut karena penyidik sedang melakukan pendalaman.
Sedangkan tersangka Lena Mbau dikenakan pasal 263 ayat (1) KHUP dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
Penulis: Paul Resi
Editor: Irvan K