Borong, Vox NTT-Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur (Matim) dan Camat Poco Ranaka didesak segera memanggil aparat desa Golo Wune yang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada penerima dana PKH.
Desakan itu disampaikan pemerhati sosial asal Matim, Laurentius Ni.
Melalui pesan WhatApp-nya, Jumat (20/04/2018), Laurens mengatakan Dinsos Matim dan Camat Poco Ranaka mesti cepat menanggapi persoalan yang ada di Desa Golo Wune karena dinilai telah melakukan pungli dana bantuan PKH.
Menurut Dosen di STKIP Ruteng itu, pemotongan secara sepihak oleh aparat desa tentu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Jika ingin memotong, tentu harus terlebih dahulu meminta kesepakatan bersama kepada para penerima. Bukan dilakukan secara sepihak saat mencairkan dana bantuan PKH.
Laurens menegaskan, aparat desa seharusnya melayani masyarakat dengan hati yang tulus, kejujuran dan penuh tanggung jawab. Tidak boleh memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dari hak orang lain.
“Untuk itu Camat Poco Ranaka serta Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Timur memanggil dan menindak tegas oknum yang telah melakukan pungli di tingkat desa. Masyarakat desa pada posisi yang lemah sehingga tidak bersuara banyak, tetapi aparat desa jangan memanfaatkan ketidakmampuan mereka untuk dimanipulasi haknya. Aparat desa ini bila perlu diberhentikan dari tugasnya sebagai aparat desa,” pinta Laurens.
“Jika ada laporan dari masyarakat lewat media massa, yah, pihak terkait dalam hal ini, dinas sosial, pihak kecamatan, juga pengurus PKH kabupaten untuk croschek ke lapangan. Untuk memastikan keluhan warga lewat media itu benar atau tidak. Bukan malah diam di tempat,” tambah dia.
Sementara itu, Koordinator PKH Matim Efraim Dianto saat dimintai tanggapan terkait dugaan pungli itu berkelit. Ia malah meminta wartawan untuk mengonfirmasi kasus tersebut ke oknum aparat desa Golo Wune.
Baca: Aparat Desa Golo Wune Diduga Pungli Dana PKH
“Apakah ite (kamu) sudah konfirmasi dulu dengan aparat bersangkutan,” tanya Dianto.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba