Larantuka, Vox NTT-Selama 7 bulan lima orang guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Satu Atap (SATAP) Riangpuho di Desa Waibao, Kecamatan Tanjung Bunga, Kabupaten Flores Timur, tidak mendapatkan honor dari sekolah tersebut.
Beberapa orang guru SMPN SATAP Riangpuho yang ditemui di rumah salah satu tokoh masyarakat di desa Waibao, pada Selasa, (17/04/2018) sore menceritakan mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari karena kanker alias kantong kering.
Salah seorang guru yang tidak mau disebutkan namanya mengaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, ia harus meminta bantuan dari orang tua.
“Kami sudah7 bulan ini, sejak bulan Oktober 2017 tidak menerima tunjangan. Kami sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di sini air pakai beli. Perlengkapan mandi susah untuk bisa saya beli, apalagi harus beli beras untuk makan. Untuk memenuhi kebutuhan, saya selalu minta ke orang tua. Saya yang belum berkeluarga saja susah begini, apalagi teman-teman guru yang sudah berkeluarga. Rekan guru yang sudah berkeluarga memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan hasil kebun”, kisah sorang guru mewakili rekan-rekanya di hadapan beberapa tokoh masyarakat desa Waibao.
Kepala Sekolah SMPN SATAP Riangpuho, Maria Elisabet Leo Lamuri saat ditemui oleh VoxNtt.com pada Rabu, (18/04/2018) siang, di rumahnya, di Kelurahan Balela, Kota Larantuka, membenarkan kelima guru tersebut tidak menerima tunjangan selama 7 bulan ini.
Kepsek Leo mengungkapkan alasan 5 guru komite yang belum menerima tunjangan tersebut karena adanya keputusan yang telah dibuat oleh pihak sekolah bersama orang tua murid. Isi keputusan itu yakni membebaskan setiap siswa untuk membayar iuran komite sekolah sebesar Rp.30.000,00. Dana ini diambil dari Program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Dengan BSM yang terima oleh sekolah maka siswa tidak lagi membayar iuran komite tapi langsung dipotong dari BSM.
Menurut Kepsek Leo, yang menjadi masalah adalah keputusan ini dibuat pada tahun 2016, pada waktu itu BSM diterima oleh pihak sekolah sehingga bisa dipotong untuk honor para guru komite. Namun sekarang dengan adanya keputusan baru yakni BSM diterima langsung oleh siswa melalui rekening, maka tidak bisa dipotong lagi untuk para guru.
“Terbenturnya kesepakatan bersama dengan keputusan baru tentang penerimaan BSM ini yang jadi penyebab utama 5 guru komite itu belum mendapatkan tunjangan. Keputusan bersama orang tua wali murid ini dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh pihak sekolah, komite, dan keterwakilan dari orang wali murid. Nanti periksa saja berkas berita acara kesepakatan ini di pihak komite sekolah” jelas Kepsek Leo.
Terhadap penjelasan ini media VoxNtt.com menyambangi rumah Ketua Komite Sekolah SMPN SATAP Riangpuho, Antonius Tuan Nitit. Kepada media ini, Nitit mengatakan tidak ada dokumen berita acara keputusan seperti yang dijelaskan oleh Kepala sekolah tentang pembebasan iuran komite karena adanya BSM.
“Tidak ada dokumen berita acara keputusan bersama terkait pembebasan iuran bagi siswa karena adanya BSM. Memang pernah sempat dibahas pada pertemuan bersama orang tua wali namun hal itu hanya omong lepas dalam forum dan berlakunya di tahun ajaran 2017/2018 ini. Kita bisa lakukan pembebasan iuran bagi murid karena adanya dana BSM, tapi harus ada laporan pertanggungjawaban dulu BSM tahun sebelumnya”, ungkap Anton Nitit.
Terkait kesejahteraan guru yang belum terpenuhi, Nitit mengatakan komite sekolah akan berkoordinasi dengan kepala sekolah dan guru-guru. Dia juga berharap secepatnya pihak inspektorat pendidikan melakukan pemeriksaan ke SMPN SATAP Riangpuho terkait pengelolaan anggaran sekolah dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang dinilainya kurang beres.
“Saya sangat berharap kesejahteraan guru-guru ini secepatnya diatasi. Kesejahteraan guru sangat mempengaruhi kualitas pendidikan di sekolah oleh karena itu diharapkan kita akan bangun koordinasi untuk mencari jalan keluarnya. Saya ingin membangun diskusi dengan kepala sekolah agar ditemukan solusi.Tapi kepala sekolah sendiri, sebulan sekali baru masuk sekolah. Saya berharap pihak inspektorat pendidikan secepatnya melakukan pemeriksaan karena banyak yang tidak beres”, ungkap Anton Nitit.
Penulis: Sutomo Hurint
Editor: Irvan K