Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kata Maaf Tidak Menghilangkan Tanggung Jawab Pidana
NTT NEWS

Kata Maaf Tidak Menghilangkan Tanggung Jawab Pidana

By Redaksi23 April 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Aldo Febrianto (Foto: Jhon Manasye/Media Indonesia).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng, Pastor Marten Jenarut ikut berkomentar terkait keputusan Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI) Yus Mahu yang memaafkan Aldo Febrianto, Mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai yang diduga memerasnya Desember 2017 lalu.

Menurut dia, pemberiaan maaf Yus Mahu tidak bisa menghilangkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim tersebut.

“Dalam konteks OTT sebuah tindak pidana, memaafkan tidak menghilangkan perbuatan pidananya. Sebagai sebuah perbuatan pidana, Aldo (Febrianto) adalah pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum,” katanya kepada VoxNtt.com, Senin (23/4/2018).

Karena itu, menurut dia, aneh saja kalau sebuah tindak pidana yang dilakukan seorang polisi hanya diselesaikan dalam pengadilan kode etik kepolisian.

“Penyalahgunaan wewenang itu bukan soal etika tapi persoalan hukum dlm konteks tindakan melawan hukum. Saya sampai saat ini sangat heran dan bingung kok kasus OTT Aldo ini belum tuntas? Memang pelaku ini siapa sehingga tidak tersentuh hukum?” katanya heran.

“Atau sejauhmana upaya penegakkan hukum di Manggarai atau di NTT pada umumnya? Ada apa dengan institusi Polda NTT? Kalau kasus pencurian, perjudian atau penganiayaan yang adalah hal-hal yang tidak terlalu berat cepat ditanggapi. Tapi kasus OTT Aldo kelihatannya tidak ada progres yang signifikan. Ada apa?” tambah Jenarut.

 

Kontributor: Ferdiano S. Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticleIni Penyebaran DPT per Kecamatan di Matim, Kota Komba Terbanyak
Next Article Begini Konsep Menata Kota Ende Versi Paket Marsel-Djafar

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.