Mbay, Vox NTT-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngada telah mengembalikan berkas lima tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Peringatin, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada Senin, 2 April 2018 lalu ke Polisi.
Baca: Kejari Ngada Kembalikan Berkas Perkara Korupsi PLTS Nagekeo
Namun berkas perkara kelima tersangka tersebut hingga kini belum diperbaiki penyidik Tipikor Polres Ngada.
Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Polres Aipda Rusnadin mengatakan, hingga kini pihaknya sedang dalam upaya perbaikan sesuai petunjuk JPU.
“Kita sedikit terlambat kembalikan soalnya kita masih periksa kasus pungli Disdukcapil Kabupaten Ngada. Sehingga kemungkinan dalam minggu ini kita sudah kembalikan berkas itu,” ujar Aipda Rusnadin kepada VoxNtt.com, Selasa (24/04/2018).
Untuk diketahui, kelima tersangka baru dalam kasus korupsi PLTS Nagekeo, masing-masing, Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, Silvester Teda Sada dan Oktovianus B. Wawo.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba