Ruteng, Vox NTT- Tarsius Jayagoni resmi memimpin SMAN 2 Langke Rembong, Kabupaten Manggarai menggantikan Jebadu Wilhelmus yang mulai pensiun pada 1 Mei 2018 mendatang.
Wilhelmus telah mengabdi sebagai Kepala SMAN 2 Langke Rembong selama sepuluh tahun lebih. Dia diangkat sebagai kepala sekolah pada bulan Januari tahun 2008 lalu.
Sedangkan Tarsi Jayagoni sendiri adalah guru biasa yang mengasuh mata pelajaran Bahasa Indonesia di sekolah tersebut.
Tarsi mulai “menakhodai” sekolah yang beralamat di Jalan KH. Dewantara, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong itu ditandai dengan acara serah terima jabatan.
Acara itu berlangsung di Aula SMAN 2 Langke Rembong, Jumat (27/04/2018).
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah kepala SMA dan SMK se-Kecamatan Langke Rembong, pejabat dan staf dari UPT Wilayah VII, pengurus komite, serta semua pendidik dan tenaga kependidikan dan siswa-siswi SMAN 2 Langke Rembong.
Tarsi Jayagoni dalam sambutannya memohon dukungan semua pihak untuk berjalan bersama membangun SMAN 2 Langke Rembong.
Kerja sama tersebut terutama agar SMAN 2 Langke Rembong mampu bersaing di kancah pendidikan dewasa ini. Selain itu, di balik kerja sama itu nanti diharapkan bisa membuat Tarsi mampu mengemban amanat UU yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jebadu Wilhelmus dalam sambutannya menyampaikan syukur dan terima kasih atas kerja sama semua pihak selama dia memimpin SMAN 2 Langke Rembong.
Dia berharap SMAN 2 Langke Rembong ke depannya semakin dicintai masyarakat, berkualitas, dan tetap jaya.
Wilhelmus juga memohon maaf atas segala kekurangan dan keterbatasannya saat memimpin yang mungkin saja masih banyak idealisme yang belum terealisasi.
Sementara itu, Kasie SMA pada UPT Pendidikan Wilayah VII, Sebastian N. Jama dalam kesempatan tersebut menjelaskan, tupoksi UPT, pengawas, kepala sekolah, dan guru, serta komite.
Tugas UPT, kata Jama, yakni mengadministrasikan seluruh proses pendidikan di SMA dan SMK. UPT juga bertugas untuk meneruskan informasi dari atas ke bawah dan sebaliknya, terutama dalam keberlangsungan bidang pendidikan.
Selanjutnya, tugas pengawas adalah mengawasi seluruh proses pendidikan di sekolah.
Jama menambahkan, tugas kepala sekolah sesuai PP Nomor 19 Tahun 2017 adalah sebagai manajer yang menangani bidang kewirausahaan di sekolah, memimpin, mensupervisi dan mengelola sekolah secara transparan dan akuntabel.
Sedangkan tugas guru adalah merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan menilai seluruh proses pembelajaran peserta didik.
Lalu tugas komite adalah memberi pertimbangan dan membangun komunikasi dengan orangtua siswa agar kebutuhan sekolah dapat dipenuhi dengan baik.
“Saya mengingatkan kembali tentang tupoksi kita agar kita dapat bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata Jama.
KR: Ars
Editor: Adrianus Aba