Soe, Vox NTT- Sebanyak ribuan kendaraan roda empat di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) belum melakukan uji KIR.
Data dari Dinas Perhubungan (Dishub) TTS menunjukkan, baru tercatat 237 dari total 2.776 unit kendaraan roda empat yang sudah melakukan uji KIR.
Kabid Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten TTS Bernad R. Dj. Benu menjelaskan, uji KIR atau Keur dalam bahasa Belanda merupakan suatu kewajiban setiap kendaraan untuk memastikan kondisi fisik kendaraan layak beroperasi atau tidak.
“Wajib uji KIR atau Keur bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan kepada pengguna jalan, barang atau kendaraan terutama fisik kendaraan apakah layak jalan atau tidak,” kata Kabid Benu yang didampingi Jonias Neonufa sebagai penguji kendaraan bermotor yang ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (27/04/2018)
Dikatakan, uji KIR kendaraan harus dilakukan paling sedikit 6 bulan sekali di Kantor Dishub Kabupaten TTS yang sudah memiliki alat uji kendaraan.
“KIR atau wajib uji minimal 6 bulan sekali dan kita sudah memiliki alat uji kendaraan sendiri sebagai yang terbaik di NTT,” kata Benu.
Karena itu, dia mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat untuk segera melakukan KIR.
Hal tersebut tentu saja untuk mengetahui kendaraan yang dimiliki warga layak beroperasi agar terhindar dari kecelakaan yang tidak diinginkan.
Sementara biaya KIR kendaraan berdasarkan Perda Nomor 20 Tahun 2011, kata Benu, diklasifikasikan berdasarkan jenisnya.
Untuk mobil bus/mobil/kendaraan khusus besaran Rp 100.000/6 bulan sekali KIR.
Untuk mobil penumpang umum Rp 90.000/6 bulan.
Untuk mobil angkutan umum/pick up dan sejenis Rp 80.000/6 bulan sekali KIR. serta untuk kareta gandengan/tempelan 80.000/6 bulan sekali KIR.
Biaya tersebut akan menjadi penghasilan demi menambah PAD TTS.
Penulis: Paul Resi
Editor: Adrianus Aba