Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»TPDI Kecewa dengan Polda NTT
NTT NEWS

TPDI Kecewa dengan Polda NTT

By Redaksi29 April 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Aldo Febrianto (Foto: Jhon Manasye/Media Indonesia).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Polda NTT atas hasil gelar perkara kasus tangkap tangan Mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto.

“TPDI menyatakan sangat kecewa dengan hasil gelar perkara yang proses penyelidikannya sudah berlangsung 5 bulan, akan tetapi hasil yang didapat justru mengarah kepada penyelesaian yang bersifat kompromistis dimana Iptu Aldo Febrianto yang terkena OTT, diduga diarahkan kepada penghentian penyelidikan dan hanya akan dikenakan sanksi melalui instrumen penegakan disiplin di internal Polri,” kata Petrus melalui pesan WhatsApp, Minggu (29/4/2018).

“Ini bukti bahwa model penyelesaian yang berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, telah melahirkan kompromi negatif atas sebuah peristiwa pidana hasil tertangkap tangan dengan bukti-bukti materil yang lengkap tetapi hasilnya bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya,” tambahnya.

Menurut Salestinus, hasil gelar perkara tersebut bertolak belakang dengan peristiwa materil yang didapatkan pada saat terjadi tangkap tangan pada 11 Desember 2017 lalu.

Saat itu, lanjut dia, Propam Polda NTT membekuk Iptu Aldo Febrianto, di ruang kerjanya saat sedang menerima uang 50 juta dari Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yustinus Mahu. Diduga, uang tersebut terkait pemerasan.

“Sebuah perkara yang sudah terang benderang peristiwa pidananya, pembuktiannya sederhana karena diakui oleh yang memberikan uang disertai dengan bukti-bukti sms permintaan uang Rp. 50 juta tetapi hasil penyelidikan sudah berjalan selama 5 bulan dipelintir dan diarahkan hanya untuk sebuah pelanggaran disiplin,” katanya heran.

 

Kontribitor: Ferdiano S. Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticlePuisi: Manusia Itu Bernama Perempuan
Next Article Warga Nagekeo: Sekarang Kami Tahu Siapa Gubernur Pilihan Kami

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.