Atambua, Vox NTT-Warga Dusun Haikrit Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur berinisial J tewas tertembak Tim Buser Polres Belu pada Selasa, 1 Mei 2018 dini hari.
J adalah tersangka kasus penikaman pada 2 April 2018 lalu di Dusun Haikrit yang sudah menjadi Daftar Pencaraian Orang (DPO).
J meregang nyawa saat dia bersama temannya berinisial A hendak diamanankan Tim Buser Polres Belu.
Kapolres Belu, AKBP Cristian Tobing melalui Kasat Reskrim, IPTU Jemy Noke mengatakan, J dan A selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus pengeroyokan yang dilakukan pada 2 April 2018 silam di Dusun Haikrit.
Setelah mendapat informasi dari warga bahwa J dan A sedang berada di sebuah tempat pesta di Dusun Asu Ulun, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan Belu, Tim Buser Polres Belu pun langsung mendatangi TKP untuk mengamankan tersangka.
Jemy menerangkan, sesampai di TKP Tim Buser yang berjumlah 6 orang menemukan A dan J dan langsung melakukan penangkapan. Namun saat digerebek, kedua tersangka melarikan diri.
Karena melarikan diri, Tim Buser terus melakukan pengejaran hingga di area yang gelap.
Saat itu, kata Jemy, anggota Buser yang mengejar tersangka melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.
Setelah mengeluarkan tembakan peringatan, tersangka sempat ditangkap tangan oleh anggota Tim Buser.
Namun, pada saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan dengan menikam salah satu anggota Buser menggunakan sebilah pisau.
Akibat penikaman itu, lengan kiri anggota Buser mengalami luka cukup parah dan terpaksa dijahit sebanyak 20 kali oleh Dokter dari RSUD Atambua.
“Saat itu anggota buser sudah melakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali dan bahkan tersangka sempat ditangkap oleh anggota Buser dan pada saat itu, tersangka melakukan perlawanan terhadap anggota Buser menggunakan sebuah pisau dengan menikam anggota pada lengan kiri dan mengakibatkan luka robek yang cukup besar,” jelas Jemy.
Dia melanjutkan, setelah menikam anggota Buser dengan pisau, tersangka hendak melarikan diri. Sehingga anggota Buser kembali melepaskan tembakan dengan tujuan untuk melumpuhkan tersangka.
Polisi menembak kaki kiri tersangka. Namun tembakan yang dilepas tidak mengenai sasaran. Sehingga Polisi kembali melepas tembakan dan pada saat bersamaan tersangka jatuh. Peluru pun mengenai bagian badan tersangka.
Setelah tersangka dilumpuhkan, Polisi langsung membawa tersangka ke Puskesmas Atambua Selatan. Namun, karena sudah tidak ada pelayanan di Puskesmas, Tim Buser Polres Belu langsung membawanya ke RSUD Atambua pada pukul 02.00 dini hari (01/05/2018).
“Sesampai di Rumah Sakit, dokter langsung melakukan tindakan Medis dengan menjahit dan sempat di-rontgeng dan diinfus. Namun demikian, nyawa tersangka tidak bisa tertolong dan pada jam 5.00 dokter mengatakan bahwa tersangka telah meninggal dunia,” ujar Jemy.
Jemy menegaskan, tindakan tim Buser terhadap tersangka sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku mulai dari awal hingga terjadi tembakan.
Pantauan VoxNtt.com, di ruang jenazah RSUD Atambua, keluarga dan kerabat J, berdatangan untuk melayat.
Sekitar pukul 10.00 Wita jenazah dibawa ke rumah duka. Para awak media belum berhasil memintai komentar anggota keluarga J.
Sementara E, anggota Buser Polres Belu yang tertikam pada lengan kiri tidur tidak berdaya di salah satu ruang Reskrim Polres Belu.
Disaksikan VoxNtt.com, dokter dari RSUD Atambua datang secara rutin untuk memberikan perawatan.
Atas kejadian ini, Jemy atas nama Polres Belu menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya J.
Polres Belu, kata dia, bertekad untuk terus melakukan pencarian terhadap tersangka lain yang saat ini berstatus DPO.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Adrianus Aba