Kefamenanu,Vox NTT- Kejaksaan Negeri TTU dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Lanaus Kecamatan Insana Tengah dan Desa Noenasi Kecamatan Miomafo Tengah.
Sejak 30 April lalu, berkas perkara dugaan penyalahgunaan DD Lanaus dengan tersangka kepala desa berinisial YS sudah masuk tahap II.
Sementara untuk tersangka EL yang merupakan supplier, berkasnya akan dinaikkan ke tahap II dalam waktu dekat. Alasannya saat perampungan berkas, EL sedang berada di luar daerah.
Sedangkan untuk kasus dugaan penyalahgunaan DD Noenasi dengan tersangka kepala desa berinisialMPA, mantan Sekdes SO dan supplier berinisial PK berkas perkaranya sudah masuk tahap II sejak Rabu, 2 Mei lalu.
“Untuk kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lanaus tersangka Kades YS berkasnya sudah tahap II, kalau supplier berkasnya belum lengkap karena memang yang bersangkutan ada di luar daerah. Jadi pastinya hari Senin mendatang sudah bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan dan berkas sudah bisa naik tahap II,” jelas Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Jumat (04/05/2018).
“Kalau Noenasi seluruh berkas tersangka, baik itu Kades maupun mantan Sekdes dan juga supplier sudah lengkap. Jadi untuk selanjutnya penuntut umum akan segera rampungkan seluruh berkasnya dan dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang,” tutur Kundrat.
Tersangka Tidak Ditahan
Kundrat mengaku, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan korupsi DD di dua desa tersebut.
Hal tersebut lantaran para tersangka hingga saat ini cukup kooperatif saat dipanggil dan diperiksa oleh Kejari TTU.
Namun jika diperlukan, tegas Kundrat, pihaknya pasti akan melakukan penahanan terhadap para tersangka .
Untuk diketahui, sejak 21 Maret 2018 lalu Kejari TTU telah menetapkan 5 orang tersangka dalam dugaan penyalahgunaan DD Lanaus dan Noenasi.
Untuk kasus dugaan penyalahgunaan DD Lanaus, Kejari TTU mencatat Negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta lebih.
Sedangkan untuk kasus DD Noenasi, Kejari TTU mencatat Negara mengalami kerugian sebesar Rp 400 juta lebih.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba