Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Johnny Plate: Jangan Melihat Perpres TKA dengan Kacamata Rabun
NASIONAL

Johnny Plate: Jangan Melihat Perpres TKA dengan Kacamata Rabun

By Redaksi6 Mei 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G Plate saat diterima oleh warga di halaman Gereja Robek, Desa Robek, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Kamis (03/05/2018). (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) masih menuai sorotan.

Berbagai spekulasi yang sudah menjadi diskursus menyebutkan, kehadiran Perpres ini justru memberikan kemudahan bagi TKA untuk bekerja di Indonesia. Sedangkan di sisi lain, masih banyak tenaga kerja dalam negeri yang belum terserap.

Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G Plate turut merespon sorotan kehadiran Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang hingga kini sudah marak diwacanakan di Indonesia.

“Persepsi kita untuk melihat Perpres jangan dengan kacamata rabun. Jangan dengan pendekatan myopia, rabun kita. Kita harus melihat secara utuh, melihat dengan baik,” ujar Johnny Plate kepada sejumlah awak media usai melaksanakan reses di halaman Gereja Paroki Robek, Desa Robek, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT, Kamis (03/05/2018).

Johnny juga meminta agar masalah TKA dan tenaga kerja dalam negeri jangan dipolitisasi untuk kepentingan pragmatis kelompok tertentu dalam menyambut Pilpres 2019 dan Pilkada 2018.

Dia menegaskan, ada dua TKA. Keduanya yakni TKA legal dan ilegal.

Dalam kaitan dengan hal tersebut, kehadiran Perpres Nomor 20 tahun 2018 mengatur tentang TKA yang legal.

Perpres sudah mengaturnya dengan baik, untuk menjawab kebutuhan investasi dan industri Indonesia.

“Kita butuh itu. Tidak mungkin orang asing mau investasi di Indonesia tanpa mengirim tenaga ahlinya. Nggak mungkin itu, dan ini di seluruh dunia sama,” ujar Sekjen Partai NasDem itu.

Karena itu dalam rangka mendorong berbagai investasi dan industri di dalam negeri membutuhkan kemudahan pelayanan dan percepatan birokrasi terhadap kebutuhan kerja asing yang secara khusus.

Secara khusus tersebut yakni tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus dan hight skill.

Johnny menyatakan, mestinya Perpres tersebut harus didukung kalau ingin investasi di Indonesia berkembang. Sebab, semakin banyak investasi dan industri yang dibangun di Indonesia, maka akan menciptakan lapangan kerja baru bagi rakyat.

“Di sinilah keberpihakan kepada tenaga kerja kerja di dalam negeri. Jadi kalau bilang Perpres memberikan karpet merah terhadap tenaga kerja asing, maka di waktu yang sama bertumbuhnya industri, bertumbuhnya investasi memberikan karpet biru terhadap tenaga kerja di dalam negeri,” kata Anggota DPR RI dari Dapil NTT 1 itu.

Presiden dan seluruh perangkat pemerintahan di provinsi dan kabupaten/kota harus mendukung dan membantu agar investasi harus bertumbuh dengan baik di Indonesia.

Sedangkan tenaga kerja ilegal, lanjut Johnny, sudah menjadi masalah di seluruh dunia.

“Jangankan Indonesia, Amerika Serikat dan Uni Eropa saja punya masalah yang besar dengan tenaga kerja ilegal,” tandasnya.

Hal inilah yang harus diatasi. Seorang turis datang ke Indonesia harus ada syarat sebagai turis dan tidak mencari pekerjaan. Solusi lain, jika datang ke Indonesia untuk mencari pekerjaan, maka visa juga harus sesuai dengan tujuan tersebut.

Penulis: Adrianus Aba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleJanji Marsel-Djafar Kepada Warga Wilayah Selatan
Next Article Bunuh Diri di Ruteng, JHRC: Jangan Sampai Jadi Gaya Hidup

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.