Kefamenanu, Vox NTT- Polres TTU bekerja sama dengan Kejakasaan dan Pengadilan setempat menggelar operasi sidang tilang di tempat berlokasi di depan gedung Dharma Wanita, Kota Kefamenanu, Selasa (08/05/2018).
Pantauan VoxNtt.com, dalam sidang tilang di tempat tersebut juga melibatkan UPT Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah TTU, Propinsi NTT dan Dinas Perhubungan Mabupaten TTU, serta BRI Cabang Kefamenanu.
Tampak dalam operasi yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut, tim gabungan berhasil menjaring puluhan kendaraan roda dua dan empat yang surat-suratnya tidak lengkap.
Kasat Lantas Polres TTU, AKP Wilhelmus Sinlae saat diwawancarai awak media mengaku, operasi sidang tilang di tempat ini merupakan yang pertama kali digelar sejak dirinya mulai bertugas di Polres TTU beberapa waktu lalu.
Menurut AKP Wilhelmus, sidang ini dilakukan agar masyarakat pengendara kendaraan roda dua dan empat yang terjaring dalam operasi tidak perlu lagi membuang waktu untuk menghadiri sidang di Pengadilan atau mengurus administrasi pembayaran denda .
“Makanya kita hadirkan juga pihak pengadilan serta Kejaksaan dan BRI,” katanya.
Dari seratus lebih pengendara yang terjaring operasi, lanjut Wilhemus, jenis pelanggaran didominasi oleh yang tidak memiliki SIM atau tidak membawa SIM saat pemeriksaan dilakukan.
Sedangkan sebagian belum membayar pajak kendaraan.
Petugas kemudian langsung mengarahkan untuk memeroses pembayaran saat sidang tersebut.
“Besok kita akan lanjutkan operasi sidang tilang di tempat lagi. Jadi mengenai kepastian lokasi besok akan kami sampaikan ke teman-teman pers,” sambung Wilhelmus.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba