Kefamenanu,Vox NTT- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di salah satu institusi pemerintahan daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dilaporkan telah melakukan pengrusakan terhadap gedung bekas kantor Dinas Peternakan pada Selasa (08/05/2018) sekitar pukul 13.00 Wita.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, di saat melakukan pengrusakan terhadap gedung yang saat ini dijadikan sebagai markas Palang Merah Indonesia (PMI) tersebut, oknum ASN mengenakan pakaian dinas berwarna coklat tersebut memukul papan dan kaca jendela di kantor itu menggunakan palu.
Pelaku terlebih memukul jatuh Papan Plang PMI lalu menghantam 4 buah kaca jendela depan hingga rubuh di tanah.
Yulianus Sikone, Ketua INTAN TTU saat diwawancarai media ini di sekretariat yang berdampingan dengan lokasi kejadian pada Rabu (09/05/2019) mengungkapkan, saat kejadian pengrusakan tersebut dirinya tidak melihat langsung lantaran sibuk mengerjakan berita.
Ia baru mengetahui adanya kejadian tersebut setelah mendengar teriakan warga sekitar yang melihat langsung kejadian tersebut.
“Saat kejadian saya ada kerja berita, saya dengar aci di sebelah teriak bilang aduh kenapa itu pak kasih rusak itu barang dong, makanya saya keluar,” tutur kontributor Kompas TV tersebut.
“Pas di luar saya hanya lihat saja satu pegawai masih pakai pakaian keki (seragam ASN) berwarna coklat jalan di belakang kantor sebelah ini, dengan tangan masih pegang hamar (palu). Jadi, saya tidak sempat lihat wajahnya seperti apa,” lanjut Yulianus.
Sementara itu, Sekda TTU Jakobus Amfotis saat diwawancarai media ini mengaku pihaknya belum mengetahui adanya kejadian tersebut.
Sehingga ia berterima kasih atas informasi yang disampaikan awak media. Ia berjanji, pasca menerima laporan ini pihaknya akan segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan serta mengidentifikasi pelaku pengrusakan tersebut.
“Kita akan segera perintahkan bagian aset daerah untuk turun lihat langsung lokasi dan juga identifikasi pelakunya biar kita tahu motifnya apa,” tutur Sekda Amfotis.
Dia pun menegaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila benar tindakan pengrusakan tersebut dilakukan oleh oknum ASN maka pihaknya pasti akan mengambil sikap tegas dengan menerapkan PP 53 dan juga melaporkan ke pihak berwajib untuk diproses hukum.
Sekedar untuk diketahui hingga berita ini diturunkan, identitas ASN tersebut belum diketahui secara pasti.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Boni J