Ende, Vox NTT-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur telah menjadwalkan memulai perhitungan pajak daerah melalui makanan pada Juli nanti. Retribusi pajak ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur mengenai Pajak Hotel dan Restoran dengan tarif 10 persen.
Sekretaris Bapenda Ende Matildis Mensi Tiwe menjelaskan, inklusif pajak setiap porsi makanan sebenarnya terhitung setelah undang-undang ditetapkan. Namun, para pengusaha tidak menghitung potongan pajak daerah sesuai dengan undang-undang berlaku.
Selama ini, jelas Mensi, para pengusaha hanya menghitung berdasarkan omset pada setiap jenis makanan.
“Yang bayar adalah konsumen. Jadi, pembayaran itu sebenarnya sudah inklusif pajak. Selama ini justru mereka (pengusaha) tidak menghitung bahwa satu porsi makanan 10 persen, loh itu salah siapa,” kata Mensi saat ditanya Voxntt.com terkait pajak makanan pada pengusaha warung dan restoran di Ende, belum lama ini.
Ia mengatakan, aturan pajak makanan tersebut sudah berlaku di seluruh Indonesia sejak tahun 2009. Para pengusaha di Ende, kata Mensi, justru menuduh pihak Bapenda yang secara sepihak menaikan pajak daerah.
“Kalau kita pergi ke daerah manapun kan bisa tertera bahwa harga (makanan) sudah termasuk pajak. Nah, pengusaha di Ende ini masih menghitung sesuai dengan omset mereka. Kita pada prinsipnya tetap menagih sesuai yang diatur dalam Undang-Undang,”ucap Mensi.
Ia menuturkan, pokok persoalan sistem pembayaran dan penagihan pajak makanan antara OPD sebelumnya berbeda. Perbedaan itu terjadi pada sistem pembayaran yang tidak menghitung berdasarkan porsi tapi atas dasar omset.
Para pengusaha, jelas Mensi, sebenarnya sudah mengetahui sistem pembayaran. Sebab sebelumnya telah mengisian dokumen pajak. Didalamnya, tertera bahwa hitungan pajak sesuai porsi makanan yakni 10 persen.
Kemudian hitungan pembayaran pajak diambil pada harga yang paling rendah setiap porsi makanan.
“Jadi selama ini mereka membayar murni oset mereka bukan dari konsumen. Nah, kita ini rujukan jelas atas dokumen tertulis yang sudah diisi itu,” katanya.
Ia mengakui, proses penagihan pajak selama ini masih belum merata berdasarkan aturan pajak yang sesungguhnya. Sehingga kedepan pihaknya bertekad untuk menertibkan sistem pembayaran pajak dengan hitungan pajak 10 persen.
“Untuk menata kembali ini kami sampaikan bahwa bulan Juli 2018 nanti sudah kami luruskan. Satu porsi kembali dihitung 10 persen pajak ke daerah,” tegas Mensi.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba