Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Seorang Dukun di Nagekeo yang Setubui Empat Wanita Diancam Pasal Berlapis
NTT NEWS

Seorang Dukun di Nagekeo yang Setubui Empat Wanita Diancam Pasal Berlapis

By Redaksi12 Mei 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: Liputan6)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Seorang dukun berinisial HD (54) asal Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo yang telah menyetubui tiga orang gadis masih di bawah umur dan satu ibu rumah tangga telah mengakui perbuatannya.

Atas pengakuannya itu HD kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Aesesa pada Jumat, 11 Mei 2018.

Kapolsek Aesesa AKP Ahmad melalui Kanitres Ipda Stefanus Kodo yang dikonfirmasi VoxNtt.com, Jumat malam, membenarkan pengakuan HD tersebut.

Menurutnya, HD diancam dengan pasal berlapis.

“Tiga pasal dalam KHUP itu yakni pasal 285 tentang tindakan pidana pemerkosaan, pasal 286 tentang perbuatan persetubuhan terhadap orang dalam bentuk paksaan, dan pasal 289 tentang perbuatan pencabulan. Dengan ancaman hukuman antara 7 tahun hingga 15 tahun,” ujarnya.

Baca di sini sebelumnya: Agar Penyakit Sembuh, Dukun di Nagekeo Setubuhi Anak Gadis

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleBegini Cara Cici Mardianus Pamerkan Pariwisata Manggarai Timur
Next Article PMKRI: Direktur PT MMI Plin-plan

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.