Mbay, Vox NTT-Empat pelaku pencurian ternak di Kecamatan Aesesa dan Wolowae Kabupaten Nagekeo, serta Wangka Kecamatan Riung Kabupaten Ngada sudah ditangkap Polisi.
Sedangkan satu di antaranya masih dalam pengejaran pihak Polsek Aesesa. Dia adalah Elpi asal Watuapi, Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo.
“Empat pelaku pencurian ternak yakni Andreas Lunger Demo alias Andy asal Kabupaten sikka, Anselmus Wega alias Ansel asal Rendu, Kecamatan Aesesa Selatan, Stefanus Dumi Lodo alias Stef asal Mataloko tinggal di Soa,” ujar Kapolsek Aesesa AKP Ahmad yang ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Sabtu (12/05/2018).
“Mereka tiga itu tangkap di Kecamatan Soa pada Jumat (10/05/2018) malam. Sementara Benediktus Goa alias Goa asal Danga Pau do ditangkap massa di wilayah Nangadhero pada Jumat pagi,” sambung dia.
AKP Ahmad mengatakan, pelaku pencurian ternak babi yang marak akhir-akhir ini di wilayah Kecamatan Aesesa dan Wolowae Kabupaten Nagekeo, serta Wangka Kecamatan Riung Kabupaten Ngada ada lima orang.
Kelima pelaku pencurian itu dengan modus berpura-pura menjual ikan sambil memantau lokasi peliharaan babi milik warga.
“Siang mereka jual ikan sambil pantau di mana lokasi ternak babi yang paling banyak. Lalu malam yang bernama Elpin kontak keempat rekannya itu berkumpul lalu ke tempat babi yang mana sudah ditunggu oleh Elpin,” jelas AKP Ahmad.
Dia menambahkan, babi hasil curian itu dikumpulkan di kediaman Anselmus Wegu di Rendu dan di kediaman Stefanus di Soa.
“Lalu saat hari pasar mereka baru jual. Lalu hasilnya baru bagi bersama,” jelas dia berdasarkan pengakuan pelaku pencurian.
Baca: Polisi Amankan Pelaku Pencurian Ternak di Aesesa
Dari tangan pelaku, kata AKP Ahmad, telah menyita puluhan ekor babi dan tiga unit sepeda motor merek revo. Ternak babi yang disita tersebut telah diambil oleh pemiliknya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba