Kefamenanu, Vox NTT- Kasus bronjong pengaman kali Maubeli di Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu yang roboh, saat ini mulai diselidiki oleh Kejaksaan Negeri TTU.
Proyek bronjong sepanjang 386 meter tersebut dikerjakan oleh CV Antariksa pimpinan Fred Usboko.
Pembangunan bronjong dengan menggunakan dana alokasi umum (DAU) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) TTU tahun anggaran 2016 senilai Rp 1.955.000.000.
Proses penyelidikan itu dimulai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kasie Pidsus Kejari TTU Kundrat Mantolas terhadap panitia pelaksana kegiatan (PPK), Laurensius Sau dan konsultan perencana, Senin (14/05/2018).
Kasie Pidsus Kundrat Mantolas saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya sebelum melakukan pemeriksaan menjelaskan, PPK dan konsultan perencana dipanggil untuk mengetahui perencanaan awal hingga proses pengerjaan proyek bronjong tersebut.
Baca Juga: Bronjong Kali Maubeli Kembali Roboh, BPBD TTU: Itu Faktor Alam
Hasil pemeriksaan terhadap PPK dan Konsultan perencana, lanjut Mantolas, akan dilakukan pemeriksaan terhadap kontraktor pelaksana dan juga kuasa pengguna anggaran.
“Hari ini kita jadwalkan untuk pemeriksaan terhadap PPK dan juga konsultan perencana proyek bronjong kali Maubeli pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” jelas Mantolas.
Ia menjelaskan, selain melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak dan dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polteknik Kupang untuk dilakukan pemeriksaan terhadap fisik proyek.
Hasil dari pemeriksaan tersebut yang akan dijadikan rujukan untuk mengetahui penyebab kerusakan fisik proyek.
“Nanti berdasarkan dokumen yang ada serta keterangan semua pihak dan juga pemeriksaan dari Poltek baru akan ditentukan apakah kerusakan fisik proyek karena salah perencanaan ataukah karena kesalahan pada proses pengerjaan,” tandas Mantolas.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba