Borong, Vox NTT-Sebanyak 242 pemilih di Desa Compang Teber, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) terancam tidak bisa ikut menentukan hak pilihnya pada Pilkada Matim, 27 Juni 2018 mendatang.
Pasalnya, ke-242 pemilih tersebut tidak diakomodir dalam dafttar pemilih tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Matim.
Humas KPU Kabupaten Matim Adrianus Harmin Mbalur pun angkat bicara terkait persoalan tersebut.
“Oh iya, ada soal dengan aplikasi Sidalih kita, 242 pemilih ada dalam DPS, tepatnya di Desa Compang Teber TPS 1, hanya di aplikasi Sidalih tidak muncul nama-nama 242 pemilih ini,” jelas Adri saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp.nya, Selasa (15/05/2018).
Menurut dia, KPU dan Panwaslu Matim wajib mengakomodir ke-242 warga tersebut di hari pemilihan serentak 27 Juni 2018 mendatang. Ardi beralasan mereka adalah pemilih dari wilayah Matim.
“Sudah ada koordinasi dengan PPK, Panwascam, PPS, Panwaskab dan nanti dengan KPPS,” katanya.
Dia menambahkan, untuk 242 warga desa Compang Teber yang tidak muncul di aplikasi Sidalih tersebut tidak ada alasan khusus untuk ikut memilih di hari pemilihan nanti.
“Mereka sudah masuk dalam pemilih yang memenuhi syarat untuk memilih. Sebab nama mereka sudah ada dalam daftar pemilih sementara (DPS) Desa Compang Teber, pemilih di TPS 1. Jadi mereka punya hak untuk memilih,” tandas Ardi.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba