Kefamenanu,Vox NTT- BPJS Kesehatan Cabang Atambua terus berupaya keras untuk mengawal dan memastikan hak tenaga kerja di Kabupaten TTU dapat terpenuhi. Itu terutama hak kesehatan.
Salah satunya yakni dengan membangun kemitraan dengan pihak Kejaksaan Negeri TTU.
Bentuk kemitraan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara oleh BPJS Atambua dan Kejari TTU yang dilakukan di Hotel Livero, Kota Kefamenanu, Selasa(15/05/2018).
Kepala BPJS Cabang Atambua, M.Idar Aris Munandar kepada VoxNtt.com menjelaskan, penandatanganan kesepakatan bersama tersebut merupakan salah satu upaya BPJS Kesehatan untuk membangun kemitraan dengan pemangku kepentingan terutama pihak Kejari TTU.
Bentuk kemitraan tersebut terutama guna mengawal dan mengawasi kepatuhan badan usaha dalam pemenuhan hak tenaga kerja di bidang kesehatan.
Baca Juga: 68 Persen Badan Usaha di TTU Belum Daftar BPJS Kesehatan
“Kita punya target untuk memastikan seluruh masyarakat TTU tergabung dalam JKN KIS agar bisa masuk dalam program jaminan kesehatan nasional,” tuturnya.
Dalam kesepakatan bersama yang sudah ditandangani tersebut, lanjut Munandar, pihak Kejaksaan akan bertugas untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap BUMN dan BUMD yang belum tergabung dalam BPJS Kesehatan.
Sebelum pembinaan tersebut dilakukan, pihak Munandar akan bersama-sama dengan Dinas Nakertrans terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada para pengusaha agar kewajibannya bisa segera dipenuhi.
“Kalau untuk pengusaha yang patuh pastinya sudah tergabung dalam BPJS Kesehatan, sedangkan nanti kita akan fokus ke badan usaha yang membandel sehingga bisa memenuhi kewajibannya tersebut,” tandas Munandar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri TTU Taufik kepada VoxNtt.com menjelaskan, sesuai kesepakatan bersama tersebut pihaknya bertugas untuk melakukan pemanggilan terhadap badan usaha yang membangkang untuk tergabung dalam BPJS Kesehatan.
Namun sebelum pemanggilan dilakukan, Kejaksaan akan terlebih dahulu mengeluarkan surat peringatan I dan II kepada badan usaha yang namanya diserahkan oleh pihak BPJS Kesehatan.
“Dari pihak kami itu Kasie Datun yang akan melakukan pemanggilan dan penagihan terhadap badan usaha yang membandel untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, tapi sebelum pemanggilan pastinya kita akan keluarkan surat peringatan terlebih dahulu,” ujar Taufik.
Penulis: Eman Tabean
Edtor: Adrianus Aba