Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Diduga Terlibat Politik Praktis, Dua ASN di TTU Terancam Kena Sanksi
NTT NEWS

Diduga Terlibat Politik Praktis, Dua ASN di TTU Terancam Kena Sanksi

By Redaksi18 Mei 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Panwaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), masing-masing, berinisial BT dan AMN terancam kena sanksi lantaran diduga kuat ikut terlibat dalam politik praktis.

BT bertugas bertugas di Sekretariat DPRD TTU. Sedangkan, AMN bekerja di Badan Keuangan dan Aset Daerah TTU.

BT diduga terlibat politik praktis dengan berfoto bersama salah satu calon gubernur NTT sembari mengacungkan jarinya. Setelah berfoto, BT kemudian memosting di akun facebook-nya.

Sedangkan dugaan keterlibatan AMN dalam politik praktis lantaran ikut mengomentari postingan foto tersebut.

“Mereka (dua oknum ASN) yang diduga terlibat politik praktis tersebut sudah kita periksa dan hasil pemeriksaan memperkuat dugaan keterlibatan dalam politik praktis,” tegas Ketua Panwaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo saat dihubungi VoxNtt.com melalui telepon, Jumat (18/05/2018).

Hasil pemeriksaan tersebut, kata Kolo, sudah direkomendasikan ke Komisi ASN melalui Badan Pengawas Pemilu.

Menurut dia, keputusan sanksi yang akan dijatuhkan kepada dua oknum ASN tersebut sudah menjadi ranah Komisi ASN.

“Untuk sanksi itu nanti merupakan kewenangan dari komisi ASN berdasarkan kajian yang mereka buat atas rekomendasi yang kami berikan, jadi ya kita menanti saja,” tandas Kolo.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleLanjutkan Pembangunan Gedung D, RSUD Atambua Gandeng TP4D
Next Article Ayo! Ikut Festival Pesona Kebangsaan dan Bulan Soekarno di Ende

Related Posts

Polisi Tangkap Pengepul Togel di Toko Pertanian Kawasan Pasar Lembor

30 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
Terkini

Imigrasi Labuan Bajo Periksa Dokumen WNA dalam Operasi Gabungan di Manggarai

30 Juni 2026

Polisi Tangkap Pengepul Togel di Toko Pertanian Kawasan Pasar Lembor

30 Juni 2026

Polisi Patroli dan Pantau Camp Pemuda GMIT di Amarasi Timur

30 Juni 2026

Suami Korban Dugaan KDRT di Nagekeo Pilih Berdamai dengan Istri setelah Diancam Video

29 Juni 2026

SMP Tujuh Tangkai Pulau Boleng Buka Pendaftaran Siswa Baru, Permudah Akses Pendidikan Anak Kepulauan

29 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.