Mbay, Vox NTT-Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Antonius Moti meminta kepada para pengusaha toko, kios dan lain-lain agar secara sukarela dan bertanggungjawab menarik semua barang yang sudah habis masa berlakunya dari peredaran.
Hal itu penting diperhatikan demi menjaga kepentingan dan hak-hak konsumen agar mereka tidak dirugikan.
“Karena berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka yang bersangkutan dapat dituntut secara pidana sesuai dengan Pasal 18, pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah atau dua tahun pidana penjara atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000, apabila pelanggaran itu menimbulkan luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian,” tegas Antonius Moti saat ditemui VoxNtt.com, Jumat (18/05/2018).
Anton berharap agar pelaku usaha terutama yang menjual sembako di kios, toko, minimarket , dan lain-lain untuk memperhatikan dan menarik barang-barang kedaluwarsa.
Barang-barang yang harus diperhatikan, kata dia, seperti susu, kue atau makanan kecil, minuman-minuman, serta mie dan lain sebagainya.
Baca Juga: Jelang Bulan Suci Ramadhan, Koperindag Nagekeo Gelar Operasi BDKT
Anton juga mengharapkan agar masyarakat harus cerdas ketika berbelanja di pasar, toko atau kios dengan memperhatikan masa berlaku barang sebelum dibeli.
Dia menambahkan, setiap barang pabrikan harus mencantumkan masa berlakunya. Oleh karena itu, para konsumen harus mempertanyakan barang-barang pabrikan yang tidak mencantumkan masa berlakunya.
Menurut Anton, selama ini ada masyarakat yang sering mengeluh ke pihak YLKI. Keluhan tersebut terutama karena hak- hak konsumen sering diabaikan oleh para pemilik barang atau pelaku usaha.
“Seperti soal uang kembalian yang sering ditukar dengan permen atau jenis lainnya secara sepihak oleh pemilik barang jualan atau pelaku usaha tanpa ada persetujuan konsumen. Hal seperti ini sebetulnya sudah melanggar hak-hak konsumen,” katanya.
Dia menjelaskan, tujuan perlindungan konsumen yakni agar meningkatkan kualitas barang dan atau jasa.
Selain itu untuk menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
Tujuan lain yakni menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga menumbuhkan sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha.
Ada pula tujuan lain yakni agar dapat menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan dan akses mendapatkan informasi. Lalu, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya.
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lanjut Anton, pelaku usaha dilarang memeroduksi dan atau memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang ini juga melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih atau netto, sebagiamana yang dinyatakan dalam label.
Selanjutnya, takaran timbangan dan jumlah dalam hitungan harus menurut ukuran yang sebenarnya.
Kemudian, pelaku usaha dilarang untuk tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba