Atambua Vox NTT-Dalam rangka untuk memastikan kegiatan pembangunan gedung D RSUD Mgr. Ganriel Manek yang sementara dikerjakan, managament RSUD Atambua meminta pendampingan dari Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Belu.
Hal ini dilakukan agar kegiatan pembangunan gedung senilai Rp 51 miliar itu tidak menyalahi aturan.
Selain itu, kerja sama dengan TP4D penting dilakukan agar Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) bisa berkonsultasi apabila ada hal yang belum diketahui persis seputar pembangunan lanjutan gedung D RSUD Atambua.
Hal ini disampaikan Direktur RSUD Atambua, Dr Ansila Miti kepada awak media di sela-sela kegiatan sosialisasi Kegiatan Pembangunan dan Penggunaan Anggaran 2018 bersama TP4D di aula RSUD Atambua, Kamis(17/05/2018).
Dr. Ansila mengatakan, pelibatan TP4D yang diketuai Kepala Kejari Belu Rivo Medellu merupakan tindak lanjut pihak RSUD atas Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dibuat bersama pemerintah kabupaten.
“Begitu banyak uang yang kami kelola. Kalau hanya uang dari APBD dan BLUD, pembeliannya hanya untuk hal-hal kecil. Tapi inikan ada pembangunan gedung yang anggarannya 51 milliar, jadi kami butuh pendampingan,” jelas Ansila kepada VoxNtt.comm
Senada dengan Ansila, Sekretaris Daerah Belu Petrus Bere mengatakan, pelibatan TP4D dalam rangka peningkatan pelayanan publik di RSUD Mgr. Gabriel Manek Atamambua.
Karena itu, Ketua Dewan Pengawas RSUD Atambua itu meminta agar pengelolaan pembangunan gedung D harus menjadi lebih baik dan lebih transparan.
Untuk menjadi lebih baik, Petrus juga meminta semua pihak di rumah sakit agar merubah pola pikir dalam hal pelayanan.
“Merubah mind set. Dulu orientasi proyek maka sekarang harus berorientasi pada peningkatan visi-misi. Jangan menggunakan kesempatan untuk hal-hal yang kita inginkan secara pribadi,” tegas Petrus.
Terpisah, Kepala Kejari Belu Rivo Medellu mengatakan, sesuai dengan mekanisme, TP4D akan melakukan pendampingan apabila mendapat permohonan dari dinas terkait yang melakukan pembangunan dengan melakukan pemetaan hambatan terkait aturan.
Dalam melakukan pendampingan dan apaiba ada hambatan teknis, maka TP4D akan meminta kontraktor pelaksana melibatkan orang teknis untuk melakukan analisa.
Ketua TP4D Kabupaten Belu itu menjelaskan, TP4D fokus pada aturan. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan urusan teknis penyelesaiannya melibatkan orang teknik.
Karena itu, Rivo meminta agar dalam melakukan kegiatan pembangunan, hendaknya memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.
“Kalau kita perhatikan aturan-aturan yang ada, saya yakin tidak akan ada masalah. Selama ini sering ada masalah karena mengabaikan aturan,” pungkas Rivo.
Selain aturan, Rivo juga meminta agar pekerjaan yang dilakukan dilaksanakan sesuai jadwal progres. PPK juga harus mengamati setiap tahapan pekerjaan.
“Apabila progres tidak tercapai maka PPK harus segera meminta kontraktor untuk segera menyelesaikannya agar tidak terlambat sebab kalau sudah terlambat, dan sampai pada akhir tahun makan bisa berpoteni jadi masalah,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam kegiatan sosialisasi penggunaan anggaran ini, pihak RSUD juga menandatangi MoU bersama Dinas Capilduk Belu.
Kerja sama tersebut dibuat agar setiap anak yang lahir di RSUD Atambua harus sudah mendapatkan Akta Kelahiran.
Selain itu, ada juga perjanjian kerja sama dengan Perpustakaan Daerah Belu untuk memberikan bantuan buku agar pada rumah tunggu anak yang telah dibangun.
Di balik kerja sama ini diharapkan tersedia buku-buku bacaan bagi anak-anak. Sebab sesuai aturan yang dibuat RSUD, anak-anak umur di bawah 12 tidak diperbolehkan masuk ke dalam rumah sakit.
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan. RSUD sebagai lembaga pelayanan publik penting untuk menyediakan berbagai hal yang komprehensif.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Adrianus Aba