Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pekan Depan, Kasus Dana Desa Lanaus TTU Mulai Disidangkan
Regional NTT

Pekan Depan, Kasus Dana Desa Lanaus TTU Mulai Disidangkan

By Redaksi18 Mei 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas, SH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Pada 22 Mei mendatang, Pengadilan Negeri Tipikor Kupang mulai menyidangkan kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah, Kabupaten TTU.

Kepastian jadwal persidangan untuk kasus dengan terdakwa kepala desa Lanaus Yohanes Sumu dan supplier Edwin Liem tersebut disampaikan langsung oleh pihak PN Tipikor Kupang ke Kejari TTU beberapa waktu lalu.

“Jadwal sidang untuk kasus dugaan penyalahgunaan dana desa Lanaus dengan terdakwa Yohanes Sumu, S.Pd dan Edwin Liem sesuai dengan penetapan dari majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang itu ditetapkan pada hari Selasa tanggal 22 Mei mendatang,” ungkap Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Jumat (18/05/2018).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Lanaus Dilimpahkan ke PN Tipikor Kupang

Berdasarkan informasi yang diterima Kundrat menyebutkan, sejauh ini hanya terkait jadwal persidangan. Sedangkan untuk penahanan para terdakwa sejauh ini belum disampaikan kepada kejari TTU.

“Untuk penahanan kita tidak diinformasikan, kita hanya disampaikan soal jadwal sidang saja,” jelasnya.

Fransisco Bernando Bessi selaku kuasa hukum terdakwa Edwin Liem saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon mengaku, pihaknya juga sudah mendapat informasi kepastian jadwal sidang kasus dugaan kerugian negara mencapai Rp 300 juta lebih tersebut.

Surat yang diperoleh Fransisko dengan nomor perkara No.20/Pid.Sus-TPK/2018/PN.KPG. Sidang nanti akan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Paula Fransisca Nino, SH, MH.

“Ia benar kita sudah dapat informasi jadwal sidang tersebut dan saya pastikan akan hadir dalam sidang perdana tersebut,” tutur Fransisco.

Ia menngatakan dengan dimulainya sidang perdana pada Selasa mendatang juga membuktikan komitmennya untuk tidak mengajukan gugatan praperadilan seperti yang sudah disampaikannya beberapa waktu lalu.

Hal tersebut lantaran ia menginginkan secepatnya sidang bisa segera digelar untuk membuktikan apakah kliennya benar melakukan tindak pidana korupsi atau tidak.

“Kita akan buktikan di sidang nanti apakah yang dilakukan pak Edwin Liem itu masuk tindak pidana korupsi atau tidak,nanti kita lihat sama-sama.saya juga harap teman-teman VoxNtt bisa terus kawal kasus ini sampai tuntas,” tandasnya.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleAyo! Ikut Festival Pesona Kebangsaan dan Bulan Soekarno di Ende
Next Article Desa Ojan Detun Bangun JUT

Related Posts

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.