Kupang, Vox NTT- Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan tiga kali berturut-turut tidak menghadiri proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat ini Taktis sedang melakukan gugatan terhadap pidato Anies Baswedan yang salah satu isinya memuat dugaan ujaran ras yakni, pribumi non pribumi.
Dalam repliknya saat sidang dengan agenda kesimpulan dari para pihak di PN Jakarta Pusat, Senin, 21 Mei 2018, Taktis menyebut ketidakhadiran Anis Baswedan dalam proses mediasi menujukkan itikad tidak baik karena menyampingkan perintah pengadilan.
Baca Juga: Taktis Sebut Anies Baswedan Bersalah
Menurut Taktis, secara formil gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Sandiaga Uno itu telah melakukan penghinaan (contempt of court) terhadap proses persidangan dengan nomor perkara 588/PDT.GBTH.PLW.2017/PN.JKT.PST.
Hal ini dibuktikan dengan sikap yang ditunjukan dengan tidak menghadiri proses mediasi selama 3 kali berturut-turut.
Padahal, sebut Taktis, sudah ada aturan yang mewajibkan Anies Baswedan untuk hadir dalam proses mediasi.
“Bahwa meskipun sudah ditegaskan oleh Hakim Mediator dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, namun tergugat lagi-lagi tidak hadir dalam sidang mediasi ketiga (terakhir) pada tanggal 17 Januari 2018,” sebut Taktis dalam repliknya.
Taktis menyatakan, fakta-fakta perjalanan sidang mediasi yang tidak dihadiri tergugat karena sibuk kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta telah mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung dan arahan dari hakim mediator.
Greg R. Daeng selaku juru bicara Taktis yang dikontak per telepon mengatakan, pihaknya optimis bahwa kesimpulan yang diajukan dapat meyakinkan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada tergugat Anies Baswedan.
“Ya, kita optimis atas kesimpulan kita, karena kita telah mengurai baik secara formil dan materiil atas seluruh kesalahan dari tergugat mulai dari gugatan, hingga pembuktian kemarin,” kata Greg.
“Dan untuk sidang-sidang putusan nanti kita pun yakin bahwa majelis hakim akan menjatuhkan vonis bersalah kepada tergugat,” tambah Greg secara tegas.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Adrianus Aba