Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Tidak Hadir dalam Mediasi, Anies Baswedan Dinilai Tidak Punya Itikad Baik
NASIONAL

Tidak Hadir dalam Mediasi, Anies Baswedan Dinilai Tidak Punya Itikad Baik

By Redaksi22 Mei 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto:trensulut.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (Taktis) mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan tiga kali berturut-turut tidak menghadiri proses mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Saat ini Taktis sedang melakukan gugatan terhadap pidato Anies Baswedan yang salah satu isinya memuat dugaan ujaran ras yakni, pribumi non pribumi.

Dalam repliknya saat sidang dengan agenda kesimpulan dari para pihak di PN Jakarta Pusat, Senin, 21 Mei 2018, Taktis menyebut ketidakhadiran Anis Baswedan dalam proses mediasi menujukkan itikad tidak baik karena menyampingkan perintah pengadilan.

Baca Juga:  Taktis Sebut Anies Baswedan Bersalah

Menurut Taktis, secara formil gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Sandiaga Uno itu telah melakukan penghinaan (contempt of court) terhadap proses persidangan dengan nomor perkara 588/PDT.GBTH.PLW.2017/PN.JKT.PST.

Hal ini dibuktikan dengan sikap yang ditunjukan dengan tidak menghadiri proses mediasi selama 3 kali berturut-turut.

Padahal, sebut Taktis, sudah ada aturan yang mewajibkan Anies Baswedan untuk hadir dalam proses mediasi.

“Bahwa meskipun sudah ditegaskan oleh Hakim Mediator dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, namun tergugat lagi-lagi tidak hadir dalam sidang mediasi ketiga (terakhir) pada tanggal 17 Januari 2018,” sebut Taktis dalam repliknya.

Taktis menyatakan, fakta-fakta perjalanan sidang mediasi yang tidak dihadiri tergugat karena sibuk kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta telah mengabaikan Peraturan Mahkamah Agung dan arahan dari hakim mediator.

Greg R. Daeng selaku juru bicara Taktis yang dikontak per telepon mengatakan, pihaknya optimis bahwa kesimpulan yang diajukan dapat meyakinkan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bersalah kepada tergugat Anies Baswedan.

“Ya, kita optimis atas kesimpulan kita, karena kita telah mengurai baik secara formil dan materiil atas seluruh kesalahan dari tergugat mulai dari gugatan, hingga pembuktian kemarin,” kata Greg.

“Dan untuk sidang-sidang putusan nanti kita pun yakin bahwa majelis hakim akan menjatuhkan vonis bersalah kepada tergugat,” tambah Greg secara tegas.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Adrianus Aba

Kota Kupang Nasional
Previous ArticleTaktis Sebut Anies Baswedan Bersalah
Next Article Tiga Forum di Nagekeo Kutuk Aksi Terorisme

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Polisi Patroli dan Pantau Camp Pemuda GMIT di Amarasi Timur

30 Juni 2026

Suami Korban Dugaan KDRT di Nagekeo Pilih Berdamai dengan Istri setelah Diancam Video

29 Juni 2026

SMP Tujuh Tangkai Pulau Boleng Buka Pendaftaran Siswa Baru, Permudah Akses Pendidikan Anak Kepulauan

29 Juni 2026

Wali Kota Kupang: Tak Boleh Ada Intimidasi terhadap Tenaga Kesehatan

29 Juni 2026

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.